Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya menjemput seorang warga negara Rusia bernama Arseniy Trofimov (AT) dari Lapas Kelas II B Bangli Bali, Sabtu malam (20/2/2021). Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, WN Rusia AT dijemput oleh pihak Kantor Imigrasi Denpasar, sebab yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama kurang lebih satu tahun akibat kasus hukum yang dibuatnya.
"AT dijemput oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. AT dijemput dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli," ujar Manihuruk, Minggu pagi (21/2/2021).
Ada informasi data AT yakni kelahiran Rusia 26 Juni 1997. AT merupakan pemegang paspor nomor 718655033. Akibat melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum, AT harus menjalani masa hukuman atau masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.EB- PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021, AT Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia tersebut telah dinyatakan bebas resmi pada tanggal 20 Februari 2021 dan kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas IIB Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah diserahkan ke petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. "Selama proses penjemputan, seluruh petugas atau tim tetap mengedepankan protokol kesehatan. Saat ini sambil menunggu proses deportasi, AT ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujarnya. (OL/OL-10)
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved