Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya menjemput seorang warga negara Rusia bernama Arseniy Trofimov (AT) dari Lapas Kelas II B Bangli Bali, Sabtu malam (20/2/2021). Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, WN Rusia AT dijemput oleh pihak Kantor Imigrasi Denpasar, sebab yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama kurang lebih satu tahun akibat kasus hukum yang dibuatnya.
"AT dijemput oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. AT dijemput dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli," ujar Manihuruk, Minggu pagi (21/2/2021).
Ada informasi data AT yakni kelahiran Rusia 26 Juni 1997. AT merupakan pemegang paspor nomor 718655033. Akibat melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum, AT harus menjalani masa hukuman atau masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.EB- PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021, AT Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia tersebut telah dinyatakan bebas resmi pada tanggal 20 Februari 2021 dan kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas IIB Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah diserahkan ke petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. "Selama proses penjemputan, seluruh petugas atau tim tetap mengedepankan protokol kesehatan. Saat ini sambil menunggu proses deportasi, AT ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujarnya. (OL/OL-10)
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
GELARAN Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) Fun Run 5K dan 10K yang digagas oleh komunitas Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) Denpasar mendapat apresiasi.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menekankan pentingnya festival ini sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda.
Ibis Styles Bali hadirkan program "City Heritage Tour: Denpasar Has Stories" yang ajak tamu selusuri sejarah dan kehidupan lokal di Denpasar.
Acara yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar ini bertujuan untuk mewujudkan kerukunan umat beragama dengan menyasar berbagai elemen masyarakat.
Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice pada 27 desa, 16 kelurahan dan 35 desa adat di Kota Denpasar, Bali, diresmikan secara serentak.
Pemerintah Kota Denpasar bersama Komunitas Rare Angon kembali akan menggelar festival layang-layang yang bertajuk Rare Angon Festival bertaraf internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved