Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov Bali Wajibkan Warganya Berkain Tenun Endek tiap Selasa

Arnoldus Dhae
11/2/2021 14:05
Pemprov Bali Wajibkan Warganya Berkain Tenun Endek tiap Selasa
Kain Tenun Endek Bali setiap Selasa wajib digunakan di Bali, terhitung mulai Selasa 23 Februari 2021.(Antara)

GUBERNUR Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang ditandatangani, Kamis (11/2) di Praja Sabha Denpasar. Isinya, mewajibkan ASN dan masyarkat d Bali menggunakan kain tenun Endek Bali setiap Selasa mulai 23 Februai mendatang.

"Kebijakan baru ini merupakan kosistensi keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali," ujar Koster.

Sebelum mengeluarkan SE, jelas Koster, Pemprov Bali memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali untuk memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional, dari Kementerian Hukum dan Ham RI.  

Pemprov Bali, ungkap Koster, sampai melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali yang sudah mendunia. Kebijakan ini, menurut dia, berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali. Dengan pertimbangan lima hal yakni pertama, Kain Tenun Endek Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Kedua, Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, pada 22 Desember 2020.

Ketiga, telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Keempat, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kelima, pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Kebijakan baru tersebut merupakan implementasi langsung dari 3 peraturan yakni UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Koster menghimbau kepada pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, bupati/walikota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD,
pimpinan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan se-Bali, agar senantiasa menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.

Pasca SE ini seluruh masyarakat diminta untuk menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa dalam satu pekan.

Pakaian atau busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan pakaian atau busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan
motif tertentu. Artinya setiap Selasa wajib menggunakan pakaian atau busana bermotif Endek Bali.

Walau demikian, Koster menegaskan ada pengecualian penggunaan kain Endek Bali yakni jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah. Semua pihak tanpa kecuali secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dan mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Penggunaan busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemerintah Provinsi
Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris, perusahaan kelas dunia dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana, termasuk penggunaan motif Kain Endek Bali untuk  produk tas dan sepatu pada tahun 2021.

"Oleh karena itu sepatutnya kita semua krama Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif," ujarnya. (OL-13)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya