Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau membantah pencairan dana dari 18 proposal fiktif dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pencairan 18 proposal sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri No.32/2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD dan terakhir diubah dengan Permendagri No.123/2019 maupun Pergub Kepri No.14/2016 dan perubahannya No.26/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri," kata Irmendes dalam keterangan. Minggu (7/2).
Irmendes menyampaikan apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri melakukan audit dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.
"Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.
Ia mengakui terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan seorang kepala perangkat daerah Provinsi Kepri pada dokumen yang dijadikan persyaratan pemberian hibah.
"Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah," lanjut Irmendes.
Terhadap indikasi pemalsuan tandatangan tersebut, maka sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kasus itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum."
baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Dengan kejadian ini, kata dia, Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.
"Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Irmendes. (Ant/OL-3)
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Hasil pemantauan ICW menunjukkan proyek bernilai triliunan rupiah ini sarat ketidaksesuaian dengan aturan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved