Pemkot Usut Restoran di Kupang Gelar Pesta saat PPKM

Palce Amalo
06/2/2021 18:10
Pemkot Usut Restoran di Kupang Gelar Pesta saat PPKM
Warga melintasi mural edukasi pencegahan covid-19 berbahasa Sunda di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.(Antara/Muhammad Bagus Khoirunas.)

RESTORAN Handayani di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (6/2), viral karena menggelar pesta pertunangan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Restoran itu viral setelah beredar video dan foto kegiatan pesta di Instagram dan sejumlah grup WhatsApp.

Padahal, saat ini pemerintah terus berupaya memutus rantai penularan covid-19 antara lain memberlakukan PPKM sejak 13 Januari 2021. PPKM diberlakukan lantaran transmisi lokal covid-19 terus melonjak. Sampai Sabtu sore, total covid-19 di Kota Kupang 2.886 kasus.

Kegiatan pesta di restoran tersebut menyulut kemarahan Pemerintah Kota Kupang yang saat ini gencar melakukan razia penegakan protokol kesehatan dan PPKM. "Kalau terbukti melanggar, kami beri peringatan. Kalau melawan, kami tutup," tegas Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man kepada wartawan.

Menurut Hermanus, pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi dan TNI terkait beredarnya foto dan video pesta di restoran saat pendemi. "Gubernur memerintahkan berikan peringatan satu kali saja. Kalau melawan, tutup," tambah Hermanus.

Di tempat terpisah, Manajer Restoran Handayani, Wibisono membenarkan telah digelar pesta di restoran tersebut pada 3 Februari 2021 mulai pukul 15.00-17.00 Wita. Menurutnya, penyelenggara pesta telah memesan tempat itu untuk kegiatan pesta pada 3 Februari.

"Karena ada pemberlakuan PPKM, kami konfirmasi lagi ke penyelenggara untuk dipending," ujarnya kepada wartawan. Akan tetapi dalam pertemuan bersama penyelenggara pesta, tambahnya, mereka mengaku sudah mengantongi izin untuk menggelar pesta.

"Penyelenggara bilang mereka yang bertanggung jawab. Mereka bilang sudah izin, tetapi tidak tahu izin ke mana," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya