Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Tembak Dua Pengedar Narkoba di Sidoarjo

Heri Susetyo
05/2/2021 13:11
Polisi Tembak Dua Pengedar Narkoba di Sidoarjo
Dua residivis EPC dan EP, pengedar narkoba di Sidoarjo diamankan di Polres Sidoarjo, Jumat (5/2/2021).(MI/Heri Susetyo)

POLISI menembak dua residivis pengedar narkoba di Sidoarjo karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Kedua residivis adalah EPC dan EP, yang ditangkap di sebuah kamar kos Desa Beringin Wetan Kecamatan Taman Sidoarjo. Keduanya sedang pesta narkoba jenis sabu saat digerebek petugas. Namun keduanya justru berusaha melawan saat akan ditangkap. Polisi kemudian melakukan tindakan terarah dan terukur menembak kaki kedua pelaku warga Kabupaten Jombang tersebut. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jum'at (5/2) menjelaskan penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi masyarakat. Pelaku merupakan target polisi karena menjalankan peredaran narkoba sejak November 2020 sampai dengan  Januari 2021.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah sabu yang dibungkus dalam sejumlah plastik. Adalah empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 394,05 gram, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,22 gram dan tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi sabu dengan berat bruto 3,2 gram beserta pipetnya.

Selain itu ada 13 bungkus plastik berisi pil LL sebanyak 13 ribu butir. Beserta dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar, sedang, dan kecil), satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP), dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan.

Sumardji mengatakan tersangka adalah residivis karena pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Namun mereka berulah lagi menjadi pengedar narkoba setelah bebas.

"Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan  terukur," tegasnya.

baca juga: Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Perdana Penipuan Investasi Singkong
 
Sumardji berharap agar supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh. Para pelaku terutama bagi pengedar narkoba agar menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Sementara tersangka juga mengakui mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram per bulannya. Mereka dijanjikan akan mendapatkan Rp10 juta dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO). Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya