Abai Prokes, Resto Mie Gacoan di Sidoardjo Didenda Rp10 Juta

Heri Susetyo
28/1/2021 13:55
Abai Prokes, Resto Mie Gacoan di Sidoardjo Didenda Rp10 Juta
Bandel Abai Prokes, Resto Mie Gacoan Didenda Rp10 Juta dan Ditutup sementara(MI/Heri Susetyo)

DINILAI bandel mengabaikan protokol kesehatan (prokes), pengelola restoran Mie Gacoan di Kota Sidoarjo, mendapat hukuman bayar denda Rp10 juta. Restoran ini juga dihukum administratif tutup sementara hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua di Sidoarjo berakhir pada 8 Februari 2021.

Pengelola Resto Mie Gacoan tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan bersama ratusan pelanggar protokol kesehatan lainnya di Lapangan Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/1). Ternyata ini bukan pertama kalinya pengelola resto tersebut disidang dan diperingatkan terkait penerapan protokol kesehatan.

Di restoran yang baru dibuka akhir 2020 lalu ini sering terjadi kerumunan massa. Sebab manajemen restoran menawarkan promo yang diunggah di media sosial dan menjadi viral. Hal ini menarik massa berdatangan ke sana. Ironisnya pihak resto tidak mempersiapkan aturan protokol kesehatan terutama menjaga jarak. Padahal di massa pandemi, kerumunan massa harusdihindari.

Saat ditanya hakim soal jam tutup, pengelola restoran ini mengaku sering tutup jam 20.30 WIB. Sementara menurut hakim, restoran seharusnya sudah tutup sejak pukul 20.00 WIB.

"Jadi ini untuk pembelajaran kita semua ya, bahwa saudara didenda sejumlah Rp10 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu minggu, dan tindakan administratif yaitu penutupan sementara di resto saudara sampai dengan PPKM berakhir yaitu tanggal 8 Februari," kata sang hakim.

Pengelola Resto Mie Gacoan yang diketahui bernama Andrianisini tidak mau memberikan jawaban awak media saat dimintai tanggapan terkait vonis hakim. Dia keluar ruang sidang sambil terus menelepon seseorang sampai menuju kendaraannya.

"Tanya orang yang di dalam aja," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengingatkan pada para pelaku usaha lain agar disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan. Sumardji sudah berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo akan menutup tempat usaha yang ketahuan membandel melanggar protokol kesehatan.

"Para pengelola tempat usaha yang belum sadar, sekali lagi yang belum sadar, sudah hampir satu tahun kita berjuang melawan pandemi ini, tetapi bagi pengelola yang belum sadar protokol kesehatan untuk mentaati. Saya pastikan dan kami sepakat akan menutup tempat usaha yang bandel tidak mentaati protokol kesehatan," tegas Sumardji. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Covid-19 Sulsel Masih Fluktuatif, Angka Kesembuhan 89,7%

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya