Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pasien Sembuh dari Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 2.162 Orang

Palce Amalo
26/1/2021 11:44
Pasien Sembuh dari Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 2.162 Orang
Petugas KKP memeriksa kartu kewaspadaan kesehatan (HAC) penumpang pesawat di Bandara El Tari Kupang, NTT.(MI/PALCE AMALO)

PASIEN sembuh dari covid-19 di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah meskipun kasus-kasus baru pun terus bermunculan.

Sekretaris Dinas Kesehatan NTT David Mandala mengatakan persentase pasien sembuh dari covid-19 di daerah itu mencapai 48,6% atau 2.162 orang pada Selasa (26/1) pagi. Sedangkan total kasus tercatat sebanyak 4.446 orang.

"Ada tambahan pasien sembuh sebanyak 76 orang, dari Kota Kupang 34 orang, Sumba Barat 14 orang, Sumba Timur 13 orang, Manggarai delapan orang, Sumba Barat Daya lima orang, Lembata satu orang, dan Sumba Tengah satu orang," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (26/1).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Riau Capai 28.282

Dari laporan Dinas Kesehatan NTT, tambahan kasus baru, sampai Senin (25/1) malam, berjumlah 123 orang, terbanyak dari Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 49 orang, kemudian Kota Kupang sebanyak 40 orang, Manggarai 16 orang, Kabupaten Kupang delapan orang, Nagekeo enam orang, serta Timor Tengah Selatan dan Sumba Tengah masing-masing satu orang.

Untuk pasien meninggal, tercatat bertambah sebanyak delapan orang pada Senin (25/1) malam sehingga total pasien meninggal akibat covid-19 di NTT menembus angka 122 orang atau case fatality rate (CFR) 2,7%.

Untuk mencegah penularan virus lantaran penyebaran yang terus meluas, Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, mulai 26 Januari-9 Februari 2021.

Selama PPKM, pusat pembelanjaan dan pertokoan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 Wita. Selain itu, pasar tradisional diperbolehkan buka dua kali dalam sehari yakni pukul 05.00-10.00 Wita dan pukul 16.00-19.00 Wita.

Pembatasan juga dilakukan terhadap angkutan kota serta angkutan angkutan antarkota dalam provinsi.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menugaskan Satuan Polisi Pamong Prraja bersama Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) mengawasi pemberlakuan PPKM tersebut. Pengawasan dilakukan dengan patroli rutin setiap hari termasuk mengawasi protokol kesehatan di masyarakat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya