Puluhan Ribu Benih Lobster Diamankan Polairud Jabar

Nurul Hidayah
18/1/2021 16:45
Puluhan Ribu Benih Lobster Diamankan Polairud Jabar
Benih lobster atau biasa juga dsebut baby lobster(Antara)


DIDUGA akan menyelundupkan benih lobster, jajaran Polairud Polda Jabar amankan seorang warga Sukabumi. Puluhan ribu benih lobster juga turut diamankan.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, menjelaskan seorang yang berhasil diamankan berinisial A,33, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari tersangka turut diamankan sebanyak puluhan ribu benih lobster," ungkap Widi, Senin (18/1). Benih lobster tersebut terdiri dari 56.250 benih lobster jenis pasir dan 700 ekor benur atau benih lobster jenis mutiara.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat," ungkap Widi.

Kronologis penangkapan bermula saat tim intel air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melakukan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (17/1). Tim melihat ada aktivitas nelayan yang membawa box sterofoam kecil.

"Diduga box tersebut berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan," ungkap Widi. Sekitar pukul 10.00 WIB beberapa box sterofoam tersebut justru dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah di wilayah Ujung Genteng, kabupaten Sukabumi.

Sekitar pukul 15.30 WIB terpantau beberapa box sterofoam ukuran besar dimasukkan ke dalam kendaraan roda 4 suzuki APV warga hitam. "Kami langsung membututinya," ungkap Widi.

Tidak lama kemudian, kendaraan berhenti dan memindahkan muatan ke kendaraan roda 4 Grand Max warna silver dengan nopol B 1352 URE. Selanjutnya sekitar pukul 19.50 WIB dilakukan pemberhentian atau tangkap tangan oleh tim di Jalan Raya Surade, Kabupaten Majalengka. Dari dalam mobil ditemukan 12 box sterofoam yang di dalamnya puluhan ribu benur atau benih lobster.

Diduga benur tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diselundupkan keluar negeri. Pembawa benur yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat melalui pasa 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ungkap Widi. Sedangkan perkiraan kerugian negara sekitar Rp14,3 miliar.

Sementara itu Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Cirebon, Obing Hobir As'ari, menjelaskan puluhan ribu benur tersebut selanjutnya akan dilepasliarkan."Sebenarnya ada dua pilihan," ungkap Obing. Yaitu di Pulau Biawak dan di Pangandaran. Namun karena cuaca yang tidak mendukung, benur tidak bisa dilepas di Pulau Biawak sehingga dipilih akan dilakukan di Pangandaran. Benur tersebut juga sudah diamati, direoksien dan siap untuk dilepaskan kembali ke alam. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya