Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PADA 14 Januari 2021 Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu meneken SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi
Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos M.Si Dalam Kasus Plagiarisme.
SK tersebut berisi enam poin keputusan yang utamanya menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
Terkait dengan terbitnya SK tersebut, tiga dari lima Wakil Rektor USU buka suara ihwal masalah ini bergulir. Ketiganya meyakini keputusan tersebut tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan yang sesuai aturan.
Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG (K) mengungkapkan secara resmi sebenarnya pihak yang dilaporkan telah melakukan plagiarisme adalah Runtung Sitepu, yakni melalui Lapor.go.id.
Lapor.go.id adalah salah satu instrumen untuk menyampaikan aduan yang dikelola langsung oleh tim kepresidenan. Dalam kasus aduan ini akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan diteruskan lagi ke USU. Kalau ini tidak direspons maka grade-nya turun. Artinya, pelaporan yang masuk ke Lapor.go.id maka wajib dijawab.
"Saya sendiri yang melaporkan Runtung Sitepu ke Lapor.go.id. Bukan sebagai atasan saya, tapi sebagai individu. Karena jika ada audit, ketahuan tidak dilaporkan maka jeleklah USU, jeleklah Rektornya. Jadi laporan ini bukan untuk pihak luar, tapi untuk internal saja," paparnya kepada wartawan, Sabtu (16/1).
Sehubungan dengan kasus Muryanto Amin, lanjut dia, selama beberapa bulan ini tidak ada laporan atas nama Muryanto Amin. Karena itu dia merasa heran dari mana asalnya tuduhan plagiarisme terhadap Rektor USU Terpilih itu.
Menurutnya, secara aturan penelusuran terhadap kasus dugaan plagiarisme adalah tim yang dibentuk dari kementerian, bukan ditentukan (USU). Dan mengenai pembentukan Komisi Etik atau dalam hal-hal seperti itu diputuskan oleh rapat pimpinan rektorat.
"Kalau kami tidak terlibat dalam pembentukan Komisi Etik, bagaimana kami tahu hasilnya?" tanya Fidel Ganis.
Sepengetahuan Fidel, dalam pembentukan Komisi Etik, suratnya bahkan tidak berasal dari bagian SDM sehingga dia tidak mengetahui prosesnya. Begitu juga soal pembentukan tim, dia tidak mengetahui kapan dibentuk.
Namun dalam temu pers yang dilakukan Runtung kemarin, dituliskan bahwa SK 82 berdasarkan rapat pimpinan.
Sementara, Wakil Rektor I USU, Prof Dr Ir Rosmayati Tanjung mengutarakan, Tim Penelusuran tersebut dibentuk Runtung Sitepu beberapa hari setelah terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor USU.
Salah satu pertimbangan pembentukan tim karena pemberitaan media massa.
"Lapor.go.id resmi dikelola kepresidenan, diteruskan ke Kementerian Pendidikan. Nah apa yang ditindaklanjuti Rektor, sepertinya bukan sesuatu yang resmi. Karena aduan tentang Muryanto Amin hanya dari email, bukan dari Lapor.go.id," ungkapnya.
Tim penelusuran sendiri kata dia sudah mengeluarkan keputusan tetapi tidak memanggil pihak terlapor. Ada alurnya sebenarnya, tetapi tidak digunakan.
Harus ada pendampingan yang melakukan plagiat dan dibandingkan denga berkas aslinya.
"Ini kan tidak dilakukan. Pertemuan kedua barulah dilakukan klarifikasi oleh rektor terpilih di hadapan Dewan Guru Besar. Hasilnya, Tim Penelusuran tidak ada rekomendasi apapun hanya untuk diteruskan ke Dewan Guru Besar," papar Rosmayati.
Di rapat pleno Dewan Guru Besar berdebat panjang, tetapi hingga saat ini rektorat tidak pernah mendapatkan rekomendasi rapat Dewan Guru Besar.
Apapun yang direkomendasikan harus dipublikasikan, tetapi hal itu tidak pernah terjadi.
Yang terjadi adalah Runtung Sitepu membentuk tim Komisi Etik tanpa melibatkan Wakil Rektor I, II dan V.
"Kalau ini penting, harusnya kami dilibatkan, sampai personal-personalnya kami tidak tahu siapa. Tim Penulusuran juga kami tidak tahu siapa. Jadi kita melihat independensinya juga diragukan," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat pengumuman hasilnya, mereka bertiga diundang hanya untuk mendengarkan. Mereka akhirnya menolak hasil tersebut karena tidak dilibatkan dari awal.
"Kami sudah menyampaikan surat penolakan pada 13 Januari 2021. Tapi tidak pernah diberitahukan tentang surat penolakan kami hingga muncul SK Rektor No 82," pungkasnya.
Wakil Rektor V USU, Ir Luhut Sihombing, MP menambahkan, dari awal kasus ini bukan plagiat seperti yang ada dalam Permendiknas No.17 Tahun 2010. Kasus ini bukan perihal mencuri karya orang lain, tetapi tulisan milik Muryanto Amin sendiri.
"Jadi masih debatable dan tidak substansif. Hasil rapat Dewan Guru Besar juga tidak kesimpulan bahwa ada kesalahan. Banyak pendekatan penanggulangan yang bisa dibuat. Bisa refresif, kuratif bisa juga persuasif," terangnya.
Karena itu seharusnya perlu ada rapat pimpinan agar keputusannya kolektif kolegial sesuai dengan amanat Peraturan Menristekdikti Nomor.54 Tahun 2016.
Namun pada13 Januari 2021 ia ikut diundang untuk mendengarkan hasil rekomendasi Komisi Etik.
Dari hasil itu, Runtung mengatakan akan menganalisis dan melihat kembali untuk membuat suatu keputusan.
"Itu sebenarnya harapan saya, tapi ternyata tanggal 14 Januari 2021 keputusannya sudah dibuat. Dampak tindakan refresif ini akhirnya telah merugikan institusi USU sendiri," ujarnya. (OL-8)
Berikut 5 perangkat lunak yang dapat digunakan untuk mendeteksi plagiarisme:
Salah satu tantangan utama dalam penerapan AI di pendidikan adalah risiko plagiarisme.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi
Menurut band Inggris Shakatak, Lagu Bubble Gum, yang direkam NewJeans telah melanggar hak cipta dengan memasukkan Easier Said Than Done tanpa izin.
ISU plagiarisme Malaysia terhadap produk budaya Indonesia kembali mencuat. Kali ini ialah lagu Helo Kuala Lumpur yang diupload di akun YouTube Lagu Kanak TV asal Malaysia yang memiliki nada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved