Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WALI Kota Pematangsiantar terpilih Asner Silalahi meninggal dunia di Rumah Sakit Colombia Asia Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/1).
Humas Rumah Sakit Colombia Asia Medan Novel yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
‘’Pasien atas nama Asner Silalahi benar telah meninggal dunia hari ini pukul 17.30 WIB,’’ katanya
Novel mengatakan bahwa Asner sudah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak 23 Desember 2020.
‘’Pasien rawat inap pada tanggal 23 Desember,’’ katanya
Baca juga : Vaksinasi Covid di Jatim Dimulai dari 19 Pejabat lalu Nakes
Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan bahwa Asner memiliki riwayat covid-19 pada Desember 2020, dan sudah dinyatakan sembuh.
‘’Kita belum tahu, karena apa. Tapi memang dia punya riwayat covid-19 di bulan Desember. Sempat sembuh, tapi kemudian drop lagi. Drop ini karena covid-19 atau tidak, kita masih menunggu dari gugus tugas,’’ katanya.
Asner Silalahi merupakan Wali Kota Pematangsiantar terpilih yang maju bersama Susanti Dewayani. Mereka merupakan calon tunggal yang mendapat 87.733 suara. (Ant/OL-2)
BARU-BARU ini, viral video yang memperlihatkan seorang pria diseret hingga terjatuh yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Forum strategis itu tidak hanya dihadiri oleh tokoh-tokoh pemerintahan lintas sektor, tetapi juga diwarnai semangat kolaboratif para pemimpin daerah dan tokoh pendidikan nasional.
Wakil Wali Kota Pematangsiantar mengatakan Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Matius Sitepu mengatakan ketersediaan cadangan beras di gudang Bulog Pematangsiantar cukup untuk kebutuhan 3 bulan ke depan
Dalam kesiapsiagaan mudik Lebaran 2025, lanjut Ramses, PLN berkomitmen melayani kebutuhan kelistrikan selama 24 jam
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved