Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PPKM di Lembang Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan

Depi Gunawan
11/1/2021 14:20
PPKM di Lembang Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan
Sejumlah petugas Polres Cimahi, Jawa Barat, menghentikan warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.(MI/DEPI GUNAWAN)

HARI pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tim operasi yustisi masih memergoki warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kebanyakan pelanggar tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Tidak ada warga yang ditindak. Di Alun-Alun Lembang itu, tim operasi yustisi sebatas melakukan sosialisasi kepada warga yang masih belum memahami tentang PPKM. Bagi yang tidak membawa masker, petugas langsung memberikan masker gratis dan mengharuskan warga memakainya di lokasi.

Kanit Sabhara Polsek Lembang, Ajun Komisaris Benidiktus yang memimpin operasi yustisi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Hari ini kita laksanakan kegiatan operasi yustisi penggunaan masker,
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk
pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Benidiktus, Senin (11/1).

Dari hasil operasi, sebanyak sembilan orang terjaring tidak menggunakan
masker. Mereka hanya didata dan dicatat identitasnya. Ada juga warga yang mendapat teguran karena membawa masker tapi tidak menggunakannya secara benar.

"Ada sebanyak 19 orang warga yang membawa masker, tapi tidak dipakai.
Mereka langsung kami tegur," ucapnya.

Pihaknya terus mengimbau warga agar selalu mengedepankan protokol kesehatan terutama masker saat beraktivitas di luar rumah. Apalagi, mulai 11-25 Januari, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

"Kami akan terus gencarkan operasi. Sasarannya tempat keramaian seperti
pasar, alun-alun, dan lain sebagainya. Bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya