Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kalsel Ikuti Jawa-Bali Terapkan PPKM

(HS/DY/N-1)
11/1/2021 04:15
Kalsel Ikuti Jawa-Bali Terapkan PPKM
SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI BALI(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.)

MENJELANG pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, polisi sudah memasang banner imbauan taat protokol kesehatan (prokes) di berbagai wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Banner terlihat membentang di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Sidoarjo dengan menampilkan gambar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto.

Banner itu bertuliskan 'Jawa Timur bangkit, jaga diri, jaga keluarga, jaga negara'. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, menjelaskan pemasangan banner untuk mengingatkan masyarakat lebih disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

"Kami tidak lelah mengajak dan mengingatkan masyarakat. Covid-19 belum mereda. Mari kita bangkit bersama mencegah penularan dan penyebarluasannya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan," kata Sumardji, kemarin.

Sekalipun wilayahnya jauh dari teritorial Jawa-Bali, Pemprov Kalimantan Selatan juga ikut menerapkan kebijakan PPKM terhitung 11-25 Januari. PPKM diberlakukan di 13 kabupaten/kota.

Pejabat Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyatakan penetapan PPKM berdasarkan hasil rapat koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 se-Kalsel, kemarin.

Sebelumnya Pemprov Kalsel juga mengikuti rakor penanganan covid-19 bersama provinsi lain se-Sumatra dan Papua yang dipimpin Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami menindaklanjuti instruksi Mendagri tentang pemberlakuan PPKM. Sesuai dengan hasil rakor dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota, kami menerapkan kebijakan ini," tegasnya.

PPKM mengatur aktivitas perkantoran hanya terisi 25% dan selebihnya 75% bekerja dari rumah (WFH). Pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka sampai 19.00 Wita. Restoran atau rumah makan hanya diizinkan terisi 25% dan sebaiknya pemesanaan untuk dibawa pulang. "Demikian juga dengan kegiatan keagamaan agar menyesuaikan," cetusnya. (HS/DY/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya