Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Mantan Ketum PB HMI Mulyadi Penumpang di Pesawat SJ 182

Antara
09/1/2021 19:59
Mantan Ketum PB HMI Mulyadi Penumpang di Pesawat SJ 182
Suasana terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.(MI/Ramdani)

BADKO HMI Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan mantan ketua PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Mulyadi, putra Kalimantan Barat,  bersama istri dan mertua, merupakan penumpang pesawat Sriwijaya Air rute yang dinyatakan hilang saat penerbangan dari Jakarta ke Pontianak, Sabtu.

"Kita memastikan dan melakukan pencarian informasi valid. Dari data nama yang beredar penumpang yang ada, benar ada Kanda Mulyadi mantan Ketum PB HMI," ujar Ketua Badko HMI Kalbar, Fikri Hakil Nur di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa pihak PB HMI juga sudah mengecek ke Badko HMI Kalbar. Begitu juga sebaliknya pihaknya sudah berkoordinasi ke Jakarta.

"Kita berharap dan berdoa untuk yang terbaik," kata dia.

Baca juga: Sriwijaya Air Lakukan Koordinasi Terkait Pesawat yang Hilang

Sebelumnya, telah terjadi ‘lost contact’ pesawat udara Sriwijaya rute Jakarta - Pontianak dengan ‘call sign’ SJY 182.

"Terakhir terjadi kontak pada pukul 14.40 WIB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Saat ini di Bandara Internasional Supadio Pontianak, pihak keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJY 182 h berdatangan untuk mencari informasi.

Pihak Bandara, Polisi, TNI dan Basarnas di Bandara Supadio Pontianak telah menyiapkan ruangan untuk keluarga di Aula Gedung Serba Guna samping Polsek Bandara.

Situasi Bandara Internasional Supadio Pontianak saat ini masih berjalan normal dan pihak keluarga di arahkan ke Posko serba guna sehingga aktivitas bandara berjalan sebagaimana mestinya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya