Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, penyaluran Bansos dilakukan melalui perbankan dan kantor pos. Bantuan akan diberikan sebanyak empat kali.
''Saya berharap tidak ada (bansos) yang (diterimakan) double. Kami kan juga punya data yang sudah diverifikasi dari tahun kemarin, tapi mungkin untuk tahun ini data sudah diperbarui,'' terang Sri Sultan, Senin (4/1).
Total bansos untuk DIY ialah PKH 196.232 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program sembako sebanyak 353.434 KPM, dan bantuan sosial tunai (BST) ada 120.787 KPM. Jumlah nominal ketiga bantuan untuk DIY sebesar Rp155.792.075.000.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih menambahkan, bansos PKH menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
''Penerima Program sembako mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021," jelas dia.
Untuk program BST, setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021. (AT/OL-10)
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved