Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perda Perlindungan Ekosistem Gambut Mendesak

Denny Susanto
31/12/2020 11:10
Perda Perlindungan Ekosistem Gambut Mendesak
Pemantauan lahan gambut oleh Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalimantan Selatan.(MI/Denny Susanto)

EKOSISTEM gambut di Provinsi Kalimantan Selatan seluas  235.561 hektar terus terancam kerusakan baik akibat bencana kebakaran maupun alih fungsi kawasan. Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dinilai mendesak. Demikian dikemukakan Ketua Harian Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Kamis (31/12), saat diskusi kondisi
gambut dan peran TRGD Kalsel bersama Pena Hijau Indonesia. 

"Penanganan gambut ini cukup rumit, perlu treatment khusus. Di Indonesia termasuk juga di Kalsel keberadaan gambut sangat rawan kerusakan terutama akibat kebakaran," tutur Hanifah.

Pihaknya terus mendorong terealisasinya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG) yang merupakan raperda inisiatif dan tengah dibahas di DPRD Kalsel. 

"Perda PPEG ini mendesak dalam pengaturan regulasi sekaligus payung hukum tentang perlindungan dan pengelolaan gambut di Kalsel. Lewat perda ini juga pemda bisa mendorong pihak perusahaan memenuhi kewajibannya untuk melindungi ekosistem gambut di wilayah konsesi mereka," tegasnya.

Seperti diketahui sebagian besar lahan gambut di Kalsel berada di areal konsesi perusahaan terutama perkebunan sawit. Berdasarkan data Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) luas gambut di Kalsel seluas 235.561 hektar. Dari luasan tersebut  gambut yang masuk fungsi lindung sekitar 75.837 hektar (32%) dan fungsi budidaya 159.734 hektar (68%).

Sedangkan berdasarkan Perda nomor 9/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035 dinyatakan adanya kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air dengan luas total 521.316 hektar.

Lebih jauh dikatakan Hanifah strategi dan arahan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nantinya berupa pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan serta adaptasi terhadap perubahan iklim. Ke depan dikatakan oleh Hanifah, PPEG ini tidak hanya fokus pada penanganan kerusakan lahan gambut tetapi juga berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar gambut.

baca juga: Hebatnya Mangrove, Mampu Redam Setengah Energi Gelombang Tsunami

Anggota Tim Ahli TRGD Kalsel, Adenan mengatakan pelaksanaan program restorasi gambut yang dimulai sejak 2016 mulai menunjukkan keberhasilan, meski masih persoalan dan kendala terjadi di lapangan.

"Beberapa program revitalisasi ekonomi masyarakat sekitar gambut cukup berhasil. Sementara salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak ada kewenangan restorasi gambut di areal konsesi perusahaan," ujarnya.
       
Luas kawasan gambut di Kalsel yang menjadi prioritas restorasi adalah seluas 38 ribu hektar tersebar di empat KHG. Kawasan gambut tersebut mengalami kerusakan akibat bencana kebakaran pada 2015 lalu. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya