Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusak RSUD Brebes

Supardji Rasban
28/12/2020 21:30
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusak RSUD Brebes
Polres Brebes menetapkan empat tersangka perusak dan mengambil paksa mayat terkonfirmasi positif Covid di RSUD Brebes.(MI/Supardji Rasban)


POLRES Brebes Jawa Tengah, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perusakan RSUD Brebes yang terjadi saat pengambilan paksa jenazah Covid-19.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolres Brebes. Mereka yakni BS, IF, K, dan M. Semuanya merupakan warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi, menyampaikan semula ada 14 orang yang ditangkap sesusai melakukan pengrusakan kanca pintu lobi RSUD Brebes, yang kemudian 4 orang dijadikan tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif.

"Keempat tersangka itu punya peran masing masing dari mulai penghasutan, perusakan kaca pintu loby RSUD Brebes sampai masuk memaksa pengambil jenazah terkonfirmasi Covid-19," ujar Agus, Senin (28/12/2020).

Para tersangka kini terancam lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tidak terulangnya kembali kejadian pengambilan paksa jenazah covid 19, Polres Brebes menempatkan sejumlah personelnya di sejumlah titik pintu masuk dan pintu keluar RSUD Brebes.

"Untuk menjaga hal-hal yang tidak diingiinkan barangkali saja ada warga yang dendam," terangnya.

Sementara itu pihak Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan, mengaku pihaknya belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) terhadap kasus pengambilan jenazah terkonfirmasi covid-19 secara paksa.

"Yang ada Perda bagi pelanggar protokol kesehatan dan itu saja sangksinya hanya sangsi sosial," tutur Djo.

Menurut Djoko, Pemerintah Kabupaten Brebes menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk penanganan para pihak pengambil jenazah covid-19 secara paksa. "Termasuk yang melakukan pengrusakan kaca pintu lobi RSUD Brebes," ucap Djoko.

Seperti diketahui, sekelompok warga Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, menggeruduk RSUD Brebes memaksa masuk hendak mengambil jenazah terkonfirmasi Covid-19 dengan melakukan pengrusakan kaca pintu lobi rumah sakit tersebut pada Sabtu (26/12/2020).

Warga tidak mempercayai kalau berdasarkan hasil swab yang dilakukann tim medis almarhum berinisial DW, 33, itu meninggal karena terkonfirmasi Covid-19. Jenazah sempat dibawa pulang ke Desa Sawojajar, namun akhirnya pihak RSUD Brebes menjemputnya untuk dimakankan dengan protokol kesehatan.

Sebelumnya hal serupa juga terjadi di RSUD Bumiayu di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, namun tidak sampai melakukan pengrusakan. (OL-13)

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 8 Warga Ambon Jadi Tersangka

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah PDP Covid Terancam Pidana



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya