Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Mahyeldi-Audy Joinaldy Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumbar

Mediaindonesia.com
21/12/2020 06:25
Mahyeldi-Audy Joinaldy Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumbar
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah (kiri) dan Audy Joinaldy.(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar 2020 dengan 726.853 suara atau 32,43 persen.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat rekapitulasi hasil Pilgub Sumbar di Padang, Minggu (20/12) mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi 19 kabupaten dan kota.
  
Ia mengatakan dalam rekapitulasi ini peraih suara terbanyak pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy yang unggul 47.784 suara atas pasangan Nasrul Abit-Indra Catri.
  
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan namun ini bukan penetapan calon terpilih," kata dia.
  
Ia mengatakan dalam rekapitulasi tersebut pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara. Pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit- Indra Catri mendapat 679.069 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Fakhrizal- Genius Umar memperoleh 220.893 suara. Dan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldi memperoleh 726.853 suara. KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau  3,11 persen.
  
"Meski saksi dari tiga pasangan calon lainnya tidak menandatangani namun tidak akan mempengaruhi hal yang telah ditetapkan ini," lanjut Yanuk.

baca juga: KPU Daerah di Sulsel Tunggu Surat MK
  
Sementara itu untuk penetapan calon sendiri KPU Sumbar masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa dalam Pilgub Sumbar.
  
"MK akan mengumumkan sengketa lima hari lagi dan setelah itu baru kita buat keputusan terkait penetapan.Jika tidak ada sengketa maka kita tetapkan pasangan ini namun jika ada sengketa maka kita akan menunggu hingga proses ini selesai," pungkasnya. (Ant/OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya