Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mulai 21 Desember, Masuk dan Keluar Babel Harus Rapid Tes Antigen

Rendy Ferdiansyah
19/12/2020 18:00
Mulai 21 Desember, Masuk dan Keluar Babel Harus Rapid Tes Antigen
Ilustrasi(DOK MI)

MENGANTISIPASI munculnya klaster baru libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) mewajibkan seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Babel harus rapid tes antigen/swab PCR.

Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan mengatakan penerapan bagi siapapun yang ingin keluar dan masuk baik dari pelabuhan dan bandara harus menyertakan hasil rapid tes antigen.

"Kita terus berupaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini kasus positif di Babel Terus mengalami lonjakan, begitu pula dengan yang meninggal," kata Erzaldi, Sabtu (19/12).

Pemberitahuan pemberlakuan penerapan rapid tes antigen ini menurutnya sudah disampaikan ke pihak Bandara Depati Amir, HAS Hanandjoedin Belitung, ASDP, operator kapal laut, dan seluruh perusahaan penerbangan. "Rapid tes antigen bagi yang ingin keluar dan masuk Babel ini berlaku mulai Senin (21/12) hingga 8 Januari 2021 mendatang," ujarnya.

Gubernur berharap dengan kebijakan ini, Babel bisa mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,"kita harap upaya kita ini, akan membawa  Babel kembali ke zona hijau," ucap Erzaldi. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya