Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) berunjuk rasa ke Pendopo Cianjur, Jawa Barat, Selasa (25/11) siang. Aksi dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Pada keputusan itu, UMK Kabupaten Cianjur tidak mengalami kenaikan. Padahal, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat pada 18 November 2020, diketahui UMK Kabupaten Cianjur 2021 naik sebesar 8%.
Buruh pun berang karena merasa dikhianati. Mereka mendesak penjabat sementara (Pjs) Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim merevisi surat rekomendasi tersebut.
Unjuk rasa diawali aksi long march ribuan buruh dari titik kumpul kawasan industri di Kecamatan Sukaluyu. Mereka bergerak menyusuri ruas Jalan Raya Bandung menuju ke Pendopo Cianjur.
Tiba di Pendopo Cianjur sekitar pukul 12.00 WIB, buruh langsung menggelar orasi di depan pintu gerbang. Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP menjaga aksi dengan ketat.
"Terbitnya SK Gubernur pada tanggal 21 November sangat menyakitkan bagi kami. Jelas ini ada pengkhiatanan. Kepala daerah mempermainkan. Setelah rekomendasi UMK diplenokan Dewan Pengupahan pada 18 November, secara diam-diam ada pejabat Cianjur yang datang ke provinsi," ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana yang ikut berorasi, Selasa (25/11).
Baca juga: Menaker: 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 tidak Naik
Karena itu, kedatangan buruh ke Pendopo Cianjur sebagai bentuk perlawanan. Dadan mengaku ikut turun karena berempati dengan kondisi yang dirasakan buruh.
"Kami minta Pjs Bupati Cianjur segera merevisi kembali rekomendasi UMK menjadi 8%. Jika tak dilakukan, kami akan teruskan aksi ini. Kami akan perjuangkan karena upah merupakan dasar pendapatan," pungkasnya.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit SPSI Roy Jinto menegaskan tidak ada penaikan UMK Kabupaten Cianjur pada 2021 sebagai tanggung jawab Pjs Bupati Cianjur. Roy menuding Pjs Bupati Cianjur mencla-mencle.
"Upah adalah hak fundamental buruh. Di Cianjur, kabar yang kami peroleh, telah ada pleno Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2021 sebesar 8%. Namun saat ditetapkan Gubernur, UMK berubah jadi nol persen. Pjs Bupati Cianjur harus bertanggung jawab. Segera revisi rekomendasi agar UMK Kabupaten Cianjur menjadi 8%," jelasnya.
Hingga berita ini dibuat, aksi masih terus berlanjut. Massa masih bertahan di depan pintu gerbang Pendopo Cianjur.(OL-5)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved