Buruh Cianjur Gugat UMK 2021 yang tidak Naik

Benny Bastiandy
25/11/2020 15:41
Buruh Cianjur Gugat UMK 2021 yang tidak Naik
Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).(ANTARA FOTO/ Muhamad Ibnu Chazar)

RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) berunjuk rasa ke Pendopo Cianjur, Jawa Barat, Selasa (25/11) siang. Aksi dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Pada keputusan itu, UMK Kabupaten Cianjur tidak mengalami kenaikan. Padahal, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat pada 18 November 2020, diketahui UMK Kabupaten Cianjur 2021 naik sebesar 8%.

Buruh pun berang karena merasa dikhianati. Mereka mendesak penjabat sementara (Pjs) Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim merevisi surat rekomendasi tersebut.

Unjuk rasa diawali aksi long march ribuan buruh dari titik kumpul kawasan industri di Kecamatan Sukaluyu. Mereka bergerak menyusuri ruas Jalan Raya Bandung menuju ke Pendopo Cianjur.

Tiba di Pendopo Cianjur sekitar pukul 12.00 WIB, buruh langsung menggelar orasi di depan pintu gerbang. Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP menjaga aksi dengan ketat.

"Terbitnya SK Gubernur pada tanggal 21 November sangat menyakitkan bagi kami. Jelas ini ada pengkhiatanan. Kepala daerah mempermainkan. Setelah rekomendasi UMK diplenokan Dewan Pengupahan pada 18 November, secara diam-diam ada pejabat Cianjur yang datang ke provinsi," ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana yang ikut berorasi, Selasa (25/11).

Baca juga:  Menaker: 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 tidak Naik

Karena itu, kedatangan buruh ke Pendopo Cianjur sebagai bentuk perlawanan. Dadan mengaku ikut turun karena berempati dengan kondisi yang dirasakan buruh.

"Kami minta Pjs Bupati Cianjur segera merevisi kembali rekomendasi UMK menjadi 8%. Jika tak dilakukan, kami akan teruskan aksi ini. Kami akan perjuangkan karena upah merupakan dasar pendapatan," pungkasnya.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit SPSI Roy Jinto menegaskan tidak ada penaikan UMK Kabupaten Cianjur pada 2021 sebagai tanggung jawab Pjs Bupati Cianjur. Roy menuding Pjs Bupati Cianjur mencla-mencle.

"Upah adalah hak fundamental buruh. Di Cianjur, kabar yang kami peroleh, telah ada pleno Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2021 sebesar 8%. Namun saat ditetapkan Gubernur, UMK berubah jadi nol persen. Pjs Bupati Cianjur harus bertanggung jawab. Segera revisi rekomendasi agar UMK Kabupaten Cianjur menjadi 8%," jelasnya.

Hingga berita ini dibuat, aksi masih terus berlanjut. Massa masih bertahan di depan pintu gerbang Pendopo Cianjur.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya