Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (29/10). Mereka menuntut besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bekasi 2020 naik 15% dibanding UMSK 2019.
Perwakilan FSPMI Aep Risnandar mengatakan, seharusnya besaran kenaikan upah yang diajukan buruh mengacu pada hasil survey kebutuhan hidup layak. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan tidak mengakomodir ketentuan kebutuhan tersebut.
“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15% dibandingkan UMK tahun 2019 yang diputuskan sebesar Rp4,4 juta,” kata Aep dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Aep mengatakan, para buruh mendesak hasil survey KHL yang telah dilakukan tersebut dijadikan acuan penentuan besar UMK dan UMSK tahun 2020. Artinya, pemerintah diminta untuk menetapkan besaran UMK dan UMSK sebelum adanya PP 78/2015 tentang pengupahan.
Baca juga : UMP 2020 Naik 8,51%
“Salah satu tuntutan aksi kami ini juga agar pembahasan UMK yang tengah bergulir tidak mengacu pada rumus perhitungan sesuai PP 78 yang hanya mengakomodir kenaikan 8,51% untuk tahun 2020,” jelas dia.
Selain memperjuangkan kenaikan upah sebesar 15%, para buruh juga menuntut agar besaran UMSK bisa ditetapkan sesegera mungkin. Dengan demikian, per 1 Januari 2020, buruh sudah mendapatkan upah sesuai hasil keputusan yang disepakati.
“Tahapannya memang UMP dulu yang segera disahkan 1 November ini, lalu disusul UMK pada 21 November. Kami ingin angka UMSK 2020 pun bisa segera diputuskan tanpa harus melalui pembahasan yang berlarut dan berdampak pada keterlambatan pengesahan,” lanjut dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menemui langsung para buruh mengatakan pemerintah siap memfasilitasi keinginan buruh. Ia pun meminta agar perwakilan buruh menemuinya untuk menjabarkan keinginan buruh lebih lanjut, besok Rabu (30/10).
“Saya janjikan, penetapan UMSK 2020 tidak akan lebih dari Desember, kalau bisa ditetapkan sekarang ya sekarang,” kata dia. (OL-7)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved