Buruh Bekasi Minta UMSK Naik 15%

Gana Buana
29/10/2019 19:35
Buruh Bekasi Minta UMSK Naik 15%
Aksi buruh di depan kantor Wali Kota Bekasi(Antara/Fakhri Hermansyah)

RATUSAN buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (29/10). Mereka menuntut besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bekasi 2020 naik 15% dibanding UMSK 2019.

Perwakilan FSPMI Aep Risnandar mengatakan, seharusnya besaran kenaikan upah yang diajukan buruh mengacu pada hasil survey kebutuhan hidup layak. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan tidak mengakomodir ketentuan kebutuhan tersebut.

“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15% dibandingkan UMK tahun 2019 yang diputuskan sebesar Rp4,4 juta,” kata Aep dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Aep mengatakan, para buruh mendesak hasil survey KHL yang telah dilakukan tersebut dijadikan acuan penentuan besar UMK dan UMSK tahun 2020. Artinya, pemerintah diminta untuk menetapkan besaran UMK dan UMSK sebelum adanya PP 78/2015 tentang pengupahan.

Baca juga : UMP 2020 Naik 8,51%

“Salah satu tuntutan aksi kami ini juga agar pembahasan UMK yang tengah bergulir tidak mengacu pada rumus perhitungan sesuai PP 78 yang hanya mengakomodir kenaikan 8,51% untuk tahun 2020,” jelas dia.

Selain memperjuangkan kenaikan upah sebesar 15%, para buruh juga menuntut agar besaran UMSK bisa ditetapkan sesegera mungkin. Dengan demikian, per 1 Januari 2020, buruh sudah mendapatkan upah sesuai hasil keputusan yang disepakati.

“Tahapannya memang UMP dulu yang segera disahkan 1 November ini, lalu disusul UMK pada 21 November. Kami ingin angka UMSK 2020 pun bisa segera diputuskan tanpa harus melalui pembahasan yang berlarut dan berdampak pada keterlambatan pengesahan,” lanjut dia.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menemui langsung para buruh mengatakan pemerintah siap memfasilitasi keinginan buruh. Ia pun meminta agar perwakilan buruh menemuinya untuk menjabarkan keinginan buruh lebih lanjut, besok Rabu (30/10).

“Saya janjikan, penetapan UMSK 2020 tidak akan lebih dari Desember, kalau bisa ditetapkan sekarang ya sekarang,” kata dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya