Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penetapan Paripurna UMK Kota Bekasi Ditunda

 Gana Buana
12/11/2019 16:38
Penetapan Paripurna UMK Kota Bekasi Ditunda
ilustrasi -- warga Kota Bekasi(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Bekasi gagal menggelar rapat paripurna penetapan Upah Minimum Kota Bekasi 2020, Senin (11/11) kemarin. Alasannya, salah satu unsur peserta rapat berhalangan hadir.

“Belum, kemarin batal rapat karena Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau perwakilan pengusaha tidak hadir,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi (Disnaker) Kota Bekasi Sudirman, Selasa (12/11).

Sudirman menjelaskan, perwakilan pengusaha mengaku berhalangan hadir lantaran sedang ada urusan di luar kota. Dengan demikian, dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang.

Selain itu, kata dia, pemerintah pun tetap akan merekomendasikan besaran UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 21 November mendatang. Hal ini berlaku saat rapat paripurna Kamis mendatang salah satu unsur peserta tidak hadir.

“Rapat memang tidak korum saat salah satu peserta tidak hadir, tapi kami pemerintah tetap akan melakukan rekomendasi ke Pemprov Jabar,” jelas dia.

Baca juga: UMK Cianjur Tahun Depan Diusulkan Sebesar Rp2.543.987

Menurut dia, pada dasarnya pembahasan UMK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, lanjut Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51%. Saat ini UMK Bekasi 2019 diketahui sebesar Rp4.229.756, maka pada ketentuan PP 78 UMK Bekasi 2020 diperkirakan sebesar Rp4.589.708.

“Kalau sama sama sepakat harusnya sudah bisa segera diputuskan,” ungkap dia. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya