Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Kota Bekasi gagal menggelar rapat paripurna penetapan Upah Minimum Kota Bekasi 2020, Senin (11/11) kemarin. Alasannya, salah satu unsur peserta rapat berhalangan hadir.
“Belum, kemarin batal rapat karena Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau perwakilan pengusaha tidak hadir,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi (Disnaker) Kota Bekasi Sudirman, Selasa (12/11).
Sudirman menjelaskan, perwakilan pengusaha mengaku berhalangan hadir lantaran sedang ada urusan di luar kota. Dengan demikian, dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang.
Selain itu, kata dia, pemerintah pun tetap akan merekomendasikan besaran UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 21 November mendatang. Hal ini berlaku saat rapat paripurna Kamis mendatang salah satu unsur peserta tidak hadir.
“Rapat memang tidak korum saat salah satu peserta tidak hadir, tapi kami pemerintah tetap akan melakukan rekomendasi ke Pemprov Jabar,” jelas dia.
Baca juga: UMK Cianjur Tahun Depan Diusulkan Sebesar Rp2.543.987
Menurut dia, pada dasarnya pembahasan UMK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, lanjut Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51%. Saat ini UMK Bekasi 2019 diketahui sebesar Rp4.229.756, maka pada ketentuan PP 78 UMK Bekasi 2020 diperkirakan sebesar Rp4.589.708.
“Kalau sama sama sepakat harusnya sudah bisa segera diputuskan,” ungkap dia. (A-4)
Kondisi perusahaan di Cimahi sedang mengalami kesulitan imbas krisis global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15%."
Apabila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved