Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di NTT, Ada Penambahan 19 Kasus Covid-19 dan Dua Meninggal

Palce Amalo
19/11/2020 06:34
Di NTT, Ada Penambahan 19 Kasus Covid-19 dan Dua Meninggal
Petugas KKP memeriksa kartu kewaspadaan kesehatan (HAC) penumpang pesawat di Bandara El Tari, Kupang, NTT.(MI/Palce Amalo)

PASIEN terkonfirmasi positif covid-19 meninggal di Nusa Tenggara Timur  (NTT) bertambah lagi dua orang sampai Kamis (19/11) pagi.

Kasus baru juga bertambah sebanyak 19 orang terdiri dari sembilan orang dari Kota Kupang, enam orang dari Sumba Barat, dua orang dari Flores Timur, serta dua orang masing-masing dari Malaka dan Sumba Barat Daya.

Adapun tambahan dua pasien meninggal berasal dari Rote Ndao dan Flores Timur. Total pasien covid 19 meninggal di NTT kini bertambah menjadi 17 orang. Total kasus covid berjumlah 910. Dari jumlah itu, 626 orang sembuh dan 267 orang dirawat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Belum Juga Turun

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan NTT David Mandala mengatakan pasien sembuh dari covid-19 juga bertambah. Sampai Rabu (18/11) malam, ada tambahan dua pasien sembuh dari Flores Timur.

"Persentase pasien sembuh 68,7% dan pasien meninggal 1,9%," katanya lewat keterangan tertulis.

Dari pasien yang dirawat, terbanyak di Kota Kupang sebanyak 174 orang, sebanyak 110 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah dan sisanya 64 orarng dirawat di 10 rumah sakit.

Pasien terbanyak kedua di Kabupaten Ngada sebanyak 37 orang, Sumba Barat 11 orang, Sumba Barat Daya tujuh orang, Sumba Timur dan Lembata
masing-masing lima orang, sedangkan kabupaten lainnya kurang dari lima pasien.

Terkait bertambahnya pasien covid-19 di Kota Kupang, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengeluarkan aturan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sejak Rabu (18/11).

Penerapan sanksi termuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) yang memuat 11 pasal.

Di antaranya sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif maksimal Rp100 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda minimal Rp500 ribu hingga Rp10 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya