Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PASIEN terkonfirmasi positif covid-19 meninggal di Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah lagi dua orang sampai Kamis (19/11) pagi.
Kasus baru juga bertambah sebanyak 19 orang terdiri dari sembilan orang dari Kota Kupang, enam orang dari Sumba Barat, dua orang dari Flores Timur, serta dua orang masing-masing dari Malaka dan Sumba Barat Daya.
Adapun tambahan dua pasien meninggal berasal dari Rote Ndao dan Flores Timur. Total pasien covid 19 meninggal di NTT kini bertambah menjadi 17 orang. Total kasus covid berjumlah 910. Dari jumlah itu, 626 orang sembuh dan 267 orang dirawat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Belum Juga Turun
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan NTT David Mandala mengatakan pasien sembuh dari covid-19 juga bertambah. Sampai Rabu (18/11) malam, ada tambahan dua pasien sembuh dari Flores Timur.
"Persentase pasien sembuh 68,7% dan pasien meninggal 1,9%," katanya lewat keterangan tertulis.
Dari pasien yang dirawat, terbanyak di Kota Kupang sebanyak 174 orang, sebanyak 110 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah dan sisanya 64 orarng dirawat di 10 rumah sakit.
Pasien terbanyak kedua di Kabupaten Ngada sebanyak 37 orang, Sumba Barat 11 orang, Sumba Barat Daya tujuh orang, Sumba Timur dan Lembata
masing-masing lima orang, sedangkan kabupaten lainnya kurang dari lima pasien.
Terkait bertambahnya pasien covid-19 di Kota Kupang, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengeluarkan aturan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sejak Rabu (18/11).
Penerapan sanksi termuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) yang memuat 11 pasal.
Di antaranya sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif maksimal Rp100 ribu.
Sedangkan untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda minimal Rp500 ribu hingga Rp10 juta. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved