Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

UMK Prabumulih Tidak Naik, Pemkot Mengacu UMP

Dwi Apriani
13/11/2020 16:09
UMK Prabumulih Tidak Naik, Pemkot Mengacu UMP
Aksi demo buruh menuntut kenaikan UMP di Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (11/11/2020).(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Kota Prabumulih memastikan Upah Minimum Kota Prabumulih tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi Sumsel yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp3,034 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Bambang Sukaton mengatakan tidak ada kenaikan UMK untuk 2021 mendatang.

"Kita tidak memiliki dewan pengupahan, sehingga kita mengikuti UMP sebesar Rp3,034 juta per bulan diterima pekerja di berbagai sektor. Surat terkait UMP tersebut sudah kita terima," ujar Bambang.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya tinggal minta persetujuan Wali Kota (Wako) Prabumulih, Ridho Yahya MM terkait surat edaran upah minimum tersebut. Nantinya akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Prabumulih.

"Tidak adanya kenaikan upah minimum ini karena pandemi Covid-19. Selain itu juga, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta sudah menerima subsidi dari Pemerintah pusat sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan," jelasnya.

baca juga: Buruh Minta UMP Naik 5%, Sulsel Tetap Ikut Aturan Menaker

Ia mengatakan, di Kota Prabumulih ada sekitar 315 perusahaan. Mulai dari skala kecil, menengah dan besar. 

"Patut kita syukuri, di tengah pandemi Covid-19 masih mampu bertahan hingga sejauh ini. Kita berharap, Covid-19 segera berlalu hingga kehidupan kembali seperti sedia kala," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik