Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH Kota Prabumulih memastikan Upah Minimum Kota Prabumulih tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi Sumsel yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp3,034 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Bambang Sukaton mengatakan tidak ada kenaikan UMK untuk 2021 mendatang.
"Kita tidak memiliki dewan pengupahan, sehingga kita mengikuti UMP sebesar Rp3,034 juta per bulan diterima pekerja di berbagai sektor. Surat terkait UMP tersebut sudah kita terima," ujar Bambang.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya tinggal minta persetujuan Wali Kota (Wako) Prabumulih, Ridho Yahya MM terkait surat edaran upah minimum tersebut. Nantinya akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Prabumulih.
"Tidak adanya kenaikan upah minimum ini karena pandemi Covid-19. Selain itu juga, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta sudah menerima subsidi dari Pemerintah pusat sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan," jelasnya.
baca juga: Buruh Minta UMP Naik 5%, Sulsel Tetap Ikut Aturan Menaker
Ia mengatakan, di Kota Prabumulih ada sekitar 315 perusahaan. Mulai dari skala kecil, menengah dan besar.
"Patut kita syukuri, di tengah pandemi Covid-19 masih mampu bertahan hingga sejauh ini. Kita berharap, Covid-19 segera berlalu hingga kehidupan kembali seperti sedia kala," pungkasnya. (OL-3)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved