Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WARGA Desa Kalahien, Kabupaten Barito Selatan meminta Ir Ben Brahim S Bahat menyelamatkan tanah-tanah adat di Kalimantan Tengah. Permintaan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Keruh Warmudi.
Keruh melihat kondisi Kalteng saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ia mengatakan banyak hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat yang dirampas.
"Saya sangat khawatir kalau kepemimpinan yang sekarang diteruskan, hak-hak masyarakat adat semakin dirampas. Maka ini tidak boleh didiamkan. Saya minta Pak Ben bisa menyelamatkan tanah adat di Kalteng," ujar Keruh.
Keruh mengatakan kasus Kinipan adalah salah satu bukti jika hak-hak masyarakat adat mulai dipersempit. Oleh sebab itu butuh seorang pemimpin yang benar-benar mau memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
"Pak Ben dan Pak Ujang orang-orang baik yang punya komitmen untuk membela hak-hak masyarakat adat. Kalteng butuh Ben-Ujang demi mempertahankan hak-hak adat," ujar Keruh, Rabu (11/11).
Menanggapi permintaan warga Kalahien, Ben Bahat mengatakan dirinya berkomitmen bakal selalu membela hak-hak masyarakat adat. Ia akan berdiri paling depan untuk selalu menjaga hutan serta segala hal yang berkaitan dengan masyarakat adat Kalteng.
"Jangan ragukan tekad saya untuk membela hak-hak masyarakat adat. Saya orang Dayak asli. Ini tanah kita bersama. Kita jaga dari orang-orang serakah yang mau menghancurkan tanah-tanah adat kita," tegas Ben Bahat. (OL-13)
Baca Juga: Wisata Selancar dengan Protokol Covid-19, Industrinya Siap Bangkit
Tanah adat adalah aset berharga yang dikelola masyarakat hukum adat berdasarkan hukum setempat, meliputi tanah bekas hak milik adat dan tanah ulayat.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
CAWAPRES Mahfud MD mengatakan banyaknya pengaduan kepada Kemenko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dari 2,587 kasus tanah adat.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
PRESIDEN Republik Indonesia, Joko Widodo, menyerahkan SK (Surat Keputusan) Hutan Adat Aceh, kepada delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved