Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Buruh Minta UMP Naik 5%, Sulsel Tetap Ikut Aturan Menaker

Lina Herlina
29/10/2020 11:33
Buruh Minta UMP Naik 5%, Sulsel Tetap Ikut Aturan Menaker
Buruh pabrik rokok bekerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(MI/Bagus Suryo)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 masa pandemi Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang mengungkapkan, UMP Sulsel mengikuti surat edaran yang dikeluarkan menteri tenaga kerja. 

"Kita sudah melakukan pembahasan pra UMP. Tapi setelah keluar surat edaran menteri, kita akan bicarakan kembali bersama dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, terkait dengan itu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, inti dari surat edaran menteri itu ialah penetapan UMP tahun 2021 itu, sama dengan tahun 2020. 

"Itu salah satu poin pentingnya. Dan sebenarnya surat edaran ini menjadi acuan setiap tahunnya. Nanti setelah bertemu dewan pengupah, maka kita ajukan rekomendasi kepada  gubernur untuk ditetapkan 1 November," jelas Darmawan.

"Apa yang kita lakukan dalam penentuan UMP 2021 itu sudah mengacu pada kondisi sekarang yang sedang dan masih pandemi covid-19 dan tentunya untuk keberlangsungan usaha," sambung Darmawan.

Sekretaris DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sulsel, Muis meminta dan akan terus memperjuangkan UMP 2021 bisa diusulkan naik 5 persen. 

"Kenaikan UMP tahun 2021 bisa menjadi langkah untuk memberikan semangat kepada para buruh/pekerja, dan juga sebagai kekuatan untuk 
meningkatkan daya beli masyarakat," serunya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulsel, Yusran IB Hernald tentu sepakat denga surat edaran menteri tenaga kerja. Dia mengatakan, tidak ada kenaikan UMP tentu menjadi  harapan pihak pengusaha secara nasional.

"Kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil menjadi pertimbangan yang mendasar dari pihak pengusaha untuk meminta agar tak ada kenaikan UMP di tahun 2021. Semua tahu bahwa kondisi ekonomi saat ini masih berat. Beberapa sektor usaha kena dampak yang luar biasa dengan adanya pandemi Covid-19," tutupnya.

baca juga: Pengusaha Rokok di Malang Usulkan Kenaikan Cukai Moderat

Jika dilihat dari tahun ke tahun, dalam lima tahun terakhir ini, UMP Sulsel memang menempati salah satu yang terbesar di Indonesia, yaitu 2016 sebesar Rp2,250 juta, naik jadi  Rp2,5 juta pada 2017, lalu 2018 jadi Rp2,6 juta, 2019 naik jadi Rp2,86 juta dan 2020 naik 8,51 persen jadi Rp3,1 juta. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya