Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

BPJS Surakarta Banyak Temui Ketidaksesuaian dalam Klaim Covid-19

Widjajadi
24/10/2020 07:56
BPJS Surakarta Banyak Temui Ketidaksesuaian dalam Klaim Covid-19
BPJS Surakarta temukan ketidaksesuaian dalam klaim covid-19(MI/Widjajadi)

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta meminta sejumlah rumah sakit di Kota Solo harus melengkapi data-data rekam medik dan administrasi pasien dalam kasus covid-19. Hal ini guna menghindari adanya ketidaksesuaian saat mengajukan klaim pembayaran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Rahmad Asri Ritongan dalam gathering media, Jumat (23/10), menyebut ada sekitar 684 dari 1.139 kasus covid-19 di 14 rumah sakit diduga tidak sesuai. Nilai klaim mencapai Rp28,4 miliar.

Rahmad memaparkan ketidaksesuaian penanganan medis kasus covid-19 pada masa pandemi itu misalnya pasien tidak terpapar dilaporkan sebagai pasien covid-19. Bahkan penggunaan peralatan medis dan obat-obat yang dilaporkan rumah sakit tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Termasuk laporan rapid test, VCR, atau test swab bagi pasien covid. Lamanya pasien menginap yang dilaporkan rumah sakit, beberapa diantaranya tidak sesuai," kata Rahmad.

Banyaknya ketidaksesuaian pada kasus covid-19 ini tidak lepas dari tingginya nilai klaim yang diajukan pihak rumah sakit ke pemerintah pusat.

Padahal pemerintah pusat meminta BPJS Kesehatan di daerah untuk memverifikasi kasus-kasus dispute covid-19 itu ke berbagai rumah sakit. Namun yang berhak menentukan apakah itu dispute atau tidak adalah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Jika persyaratan tidak sesuai seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, maka klaim yang diajukan rumah sakit tidak bisa cair. Hal ini perlu kehati-hatian dan kecermatan rumah sakit mengingat pemerintah telah melonggarkan persyaratan klaim kasus covid-19 

Baca juga: Penerima BPJS Kesehatan Mendapat Prioritas Vaksin Covid-19

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 466/2020 jauh lebih longgar ketimbang peraturan sebelumnya.

"Misal, jika di Peraturan Menteri Kesehatan yang lama pasien covid-19 harus dibuktikan swab test, di peraturan yang baru bisa dibuktikan dengan swab atau keterangan lainnya," imbuh dia.

Pakar asuransi kesehatan asal Universitas Indonesia (UI) Budi Hidayat, dalam gathering media di berbagai daerah yang dilakukan secara virtual, menegaskan terkait kasus dispute dalam penanganan pasien covid-19.

Budi menyebut hampir separuh total klaim yang diajukan sejumlah rumah sakit di berbagai daerah tidak sesuai setelah diverifikasi, yakni 49,36% atau sebanyak 46.084 kasus dengan biaya Rp2,3 triliun.

"Total klaim yang diajukan oleh RS sampai 2 September 2020 sebanyak 103.519 kasus dengan biaya Rp6,3 triliun. Klaim selesai diverifikasi sebanyak 93.371 kasus dengan biaya Rp5,5 triliun," ujar dia.

Klaim sesuai ditemukan sebesar 50,03% dengan 46.716 kasus dan biaya Rp3,3 triliun. Besarnya kasus dispute tentu menjadi pekerjaan rumah bagi tim penyelesaian klaim untuk segera bergerak.

"Meski rumah sakit sudah diwajibkan mengajukan klaim sesuai ketentuan, namun BPJS Kesehatan tetap harus memverifikasi berkas klaim yang diajukan rumah sakit," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya