Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memproses kasus dugaan tindak pidana pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pusakasari Kecamatan Leles. AM, inisial kepala desa itu, diduga tidak netral karena terindikasi ikut memihak salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menjelaskan dugaan tidak netralnya aparatur pemerintahan desa itu merupakan hasil temuan yang tertuang pada Nomor 06/TM/PB/Kab/13.15/X/2020 tertanggal 14 Oktober 2020. Pada sebuah rekaman video yang beredar luas, AM diduga memihak ke salah satu pasangan calon.
"Saat ini kami (Bawaslu) sudah meneruskan berkasnya ke pihak kepolisian melalui Sentra Gakkumdu untuk dilakukan penyidikan," kata Hadi, Rabu (21/10).
Atas dugaan itu, kata Hadi, AM melanggar Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Lebih spesifik Hadi menyebut, AM diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016.
"Pada Pasal 71 ayat (1) disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegas Hadi.
Hadi menegaskan bentuk sanksi yang dijeratkan Bawaslu kepada AM tertuang pada Pasal 188 UU Nomor 10/2016 juncto UU Nomor 1/2015. Isinya disebutkan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
baca juga: Ada Polisi di Pilkada Kaltara
Selain itu, lanjut Hadi, AM juga diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa pada huruf b, c, d, j, dan k. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
"Sedangkan pada Pasal 52 ayat 1 disebutkan, perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," pungkas Hadi. (OL-3)
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
KUOTA haji tahun ini di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkurang dratis jika dibandingkan dengan sebelumnya.
CUACA ekstrem akhir-akhir ini memicu curah hujan tinggi yang meningkatkan potensi gagal panen. Pemerintah setempat mulai ancang-ancang mengantisipasi potensi tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved