Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Transparansi untuk Hindari Kecurangan Harga

(Fer/J-2)
10/10/2020 04:25
Transparansi untuk Hindari Kecurangan Harga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

BIAYA tes usap covid-19 secara mandiri telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan batasan maksimal ialah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) secara mandiri.

"Ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring, Kamis (8/10).

Jika tes RT-PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, pembiayaannya dijamin pemerintah. Satgas juga meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan. "Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan demi meminimalisasi fraud (kecurangan)," kata dia.

Terkait dengan upaya pemerintah dalam menekan penularan covid-19 terutama pada kuartal 4 tahun ini, terang dia, pemerintah melalui satgas memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian pandemi secara spesifik sesuai kebutuhan tiap daerah.

Hal itu dikuatkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 di Daerah.

Diharapkan satgas daerah dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis terkait dengan penanganan dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat. "Dibentuknya task force covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian, khususnya pada provinsi-provinsi prioritas," katanya.

Tujuan task force, sambung dia, ialah untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, meningkatkan angka kesembuhan, serta meningkatkan disiplin masyarakat. Termasuk melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan, dan alat kesehatan lainnya di daerah.

Satgas Penanganan Covid-19 di pusat juga terus berupaya meningkatkan kesembuhan pasien dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan serta memastikan pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar karena itulah yang menjamin peningkatan angka kesembuhan dan penurunan angka kematian. (Fer/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya