Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Muba Gelar Operasi Yustisi di Pintu Perbatasan Sumsel-Jambi

Dwi Apriani
08/10/2020 15:40
Muba Gelar Operasi Yustisi di Pintu Perbatasan Sumsel-Jambi
Pemkab Muba semakin menggencarkan operasi yustisi di pintu perbatasan Muba mencegah covid-19.(MI/Dwi Apriani)

SEMAKIN tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupten Musi Banyuasin (Muba) dalam beberapa pekan terakhir, membuat pemerintah daerah semakin intensif dalam menekan penyebaran virus tersebut. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bayung Lencir kembali memperketat pintu perbatasan dengan membuka posko operasi yustisi di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Kamis (8/10).

Camat Bayung Lencir M Imron, mengatakan Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir bersama Forkopimcam terus berupaya menggaungkan protokol kesehatan di era kebiasaan baru saat ini. Salah satunya dengan memperketat pintu perbatasan Sumsel-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

"Kita bersama Forkopimcam Bayung Lencir kembali memperketat perbatasan Bayung Lencir dengan membuka posko operasi yustisi. Hal tersebut mendasari karena kondisi penyebaran Covid-19 di Muba trennya semakin meningkat, sehingga penerapan kepatuhan harus di jalankan," kata Imron.

Dibukanya posko ops yustisi mendasari Perbup No 67 Tahun 2020 yang mana masyrakat untuk mematahui protokol kesehatan. Pada kegiatan tersebut tentunya pihaknya melibatkan, Dinkes Muba, PMI, Pramuka, KNPI, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat Bayung Lencir.

"Berdasarkan dari data yang ada penyebaran COVID-19 kebanyakan dari luar daerah, oleh karena itu inisiasi yang dilakukan Forkopimcam sangat tepat dalam memutus rantai. Tidak hanya pada perbatasan saja pihaknya juga terus menyasar tempat-tempat keramaian dalam mensosialisasikan prokes ditengah masyarakat," ungkapnya.

Selain itu pihaknya mengapresiasi masyarakat dengan memberikan souvenir bagi masyarakat yang tidak memakai masker tentunya mendapatkan hukuman dan denda sesuai Perbub No 67 Tahun 2020.

"Kita menyiapkan ratusan sovenir yang sengaja dibawa dan dipersiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat saat pelaksanaan operasi yustisi. Tetapi yang tidak memakai akan diberikan hukuman dan denda sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Hotel Isolasi Mandiri di Jakarta Terisi 45,18%

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya