Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, menangkap 18 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan Gedung DPRD Jambi, Rabu (7/10). Mereka ditangkap di beberapa lokasi.
Karo Ops Polda Jambi, Kombes Imam Setiawan menyebutkan, ke-18 orang tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Imam menambahkan polisi masih melakukan pendalaman terkait motivasi para pelaku.
Dicurigai ada pihak tertentu yang menggerakkan kawanan yang berjumlah sekitar seratus orang itu, untuk mengeruhkan situasi kamtibmas di Kota Jambi.
"Motifnya asih diselidiki. Kita menduga ada oknum tertentu yang menggerakkan, pasalnya mereka merupakan pelajar," kata Imam.
Aksi perusakan terjadi berasamaan dengan aksi demo UU Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Belasan pelaku perusakan yang mengenakan seragam sebuah sekolah menengah kejuruan itu melempari Gedung DPRD Jambi dengan berbagai benda. Akibatnya, kaca pintu utama dan sejumlah kaca pintu jendela Kantor DPRD Kota Jambi di kawasan Kota Baru, pecah berantakan (R-1)
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
PENGEMBANGAN kopi Liberika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, terus menunjukkan hasil positif setelah delapan tahun mendapat pendampingan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved