Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap 10 Orang Diduga Provokator Unjuk Rasa di Palembang

Dwi Apriani
07/10/2020 17:05
Polisi Tangkap 10 Orang Diduga Provokator Unjuk Rasa di Palembang
Sejumlah pemuda ditangkap Polrestabes Palembang, Rabu (7/10) karena diduga akan menjadi provokator dalam unjuk rasa.(MI/Dwi Apriani )

DIDUGA akan menjadi provokator pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, sepuluh orang massa ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Aksi unjuk rasa itu berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (7/10).

Sepuluh pemuda yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk di periksa. Dari sepuluh pemuda itu, diketahui ada yang kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov.

"Mereka merupakan para pendemo yang hendak melakukan unjuk rasa untuk penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa hari lalu. Mereka sudah kita bawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji.

Anom mengimbau kepada mahasiswa yang menggelar unjuk rasa untuk tidak terprovokasi dalam aksi yang mereka lakukan. Karena, pihaknya sudah mengamankan sejumlah orang yang diduga akan menjadi penyusup untuk memprovokasi aksi mahasiswa.

"Meski tidak ada pemberitahuan, kepolisian tetap akan memberikan pengaman terhadap aksi mahasiswa. Kepolisian tetap akan memberikan keamanan dan ketertiban di Kota Palembang," jelasnya.

Anom mengingatkan agar mahasiswa yang ingin mendemo tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tidak membawa barang-barang yang bisa membahayakan masyarakat. "Saya harap para mahasiswa tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dan aturan dalam melakukan demo," terang Anom.

Polrestabes Palembang menerjukan ratusan aparat kepolisian untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya