Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Di Tegal, Hajatan Maksimal 30 Orang Tanpa Hiburan

Supardji Rasban
01/10/2020 16:41
Di Tegal, Hajatan Maksimal 30 Orang Tanpa Hiburan
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tegal Jawa  Tengah, memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan. Hanya saja tamu tamu dibatasi maksimal 30 orang dan yang terpenting tidak ada hiburan apalagi yang dihadiri banyak orang.

Hal itu ditegaskan Wakil Walikota Tegal, Ahmad Jumadi kepada sejumlah jurnalis di Kota Bahari tersebut, Kamis (1/10). Jumadi menyebut, sesuai dengan peraturan menteri kesehatan untuk penyelenggaraan hajatan masih  diperbolehkan.

"Namun, penyelenggara harus bisa memastikan tamu yang datang maksimal 30 orang," ujar Jumadi

Jumadi menuturkan, untuk pernikahan sebaiknya hanya menggelar ijab qobul saja. Demikian juga dengan tarub, kalau hanya untuk menaruh makanan untuk suguhan diperbolehkan.

Baca juga : Di Cimahi, Tersangka Konser Dangdut Tegal Irit Bicara

"Ya kalau tarubnya kecil dan hanya untuk prasmanan tamu yang datang yang jumlahnya maksimal tiga puluh orang itu boleh," tuturnya.

Menurut Jumadi, yang terpenting tamunya dibatasi maksimal 30 orang dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tidak boleh ada hiburan yang mengundang kerumunan masa," pungkasnya.

Konser dangdut yang digelar dalam saat hajatan pernikahan dan sunatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad edi Susilo, berbuntut panjang. Setelah ditetapkaan sebagai tersangka oleh polisi, Wasmad dipanggil Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah, di semarang, untuk dimintai keterangan, Kamis, (1/10). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya