Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PERKARA klaim temuan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (30/9), dengan terdakwa Ryantori Angka Raharja. Sidang dipimpin hakim Achmad Peten Sili dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Ryantori telah membuat, menggunakan, dan menjual konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Konstruksi JRBPV tersebut persis dengan KSLL milik PT Katama Suryabumi. Direktur PT Katama Suryabumi, Kris Suyanto, yang kemudian melaporkan dugaan penjiplakan tersebut.
Beberapa gedung yang dibangun dengan Konstruksi JRBPV antara lain, perkantoran RSUD Sumenep, Gedung IGD RSUD Sidoarjo, dan Gedung Mapolda Riau. Ryantori bergelar insinyur itu disebut telah melakukan pembangunan gedung dengan metode KSLL tersebut tanpa izin pemegang paten yaitu PT Katama Suryabumi. Atas perbuatan terdakwa, PT Katama Suryabumi menderita kerugian immaterial dan materi senilai Rp20 miliar. Perbuatan terdakwa berupa tindak pidana paten, diancam dengan pasal 161 junto pasal 160 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Kuasa hukum Ryantori, M Syahrul Borman menilai dakwaan JPU terlalu melebar dan tidak fokus dengan keberadaan perkara. Sebab kliennya yang menjadi terdakwa sebenarnya adalah penemu metode KSLL. Sehingga kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.
"Klien kami sebenarnya memodifikasi temuannya agar lebih kokoh lagi, dan tidak memakai nama Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) perbaikan milik PT Katama Suryabumi," kata Syahrul.
Syahrul juga menilai dakwaan jaksa terlalu melebar, sebab fokus perkara itu seharusnya hanya di proyek pembangunan RSUD Sidoarjo. Tetapi dalam dakwaan itu, Ryantori juga harus bertanggung jawab di proyek Riau dan di Sumenep Madura.
"Klien kami penemu konstruksi ini bersama almarhum Pak Cip, dan klien kami juga 12 tahun tidak menerima royalti. Dan klien kami tidak lakukan penjiplakan, wong itu temuannya sendiri kok," tegas Syahrul.
baca juga: Lima Konser Hiburan Hajatan Dibubarkan
Menurut Syahrul, kasus ini seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana. Dakwaan jaksa itu akan dijawab dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada Senin mendatang (12/10). Sementara itu Ryantori menegaskan, dirinya menolak dikatakan plagiat atau menjiplak KSLL. Sebab dialah penemu teori KSLL bersama Sucipto namun sudah almarhum. Ryantori kemudian menggunakan teori tersebut, namun sudah disempurnakan dan diberi nama Konstruksi JRBPV.
"Kan judul perkara ini menjadi lucu dan aneh. Saya ini penemu Konstruksi Fondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal digugat telah menjiplak konstruksi perbaikan Konstruksi Sarang Laba Laba temuan saya sendiri. Kan kedua struktur pondasi itu dua-duanya saya yang menemukan," terang Ryantori.
Ryantori mengaku menyesal dulu terlalu percaya dengan anak buahnya Kris Suyanto yang ternyata menuntut dirinya. Ryantori menyerahkan semua kasus ini ke penasehat hukum. Dia meyakini fakta dan keadilan pasti akan terkuak di persidangan nanti. (OL-3)
Pesanan tidak hanya dari wilayah di Pulau Jawa, namun juga dari Kalimantan, NTB, Balikpapan, hingga Papua.
Wamen PU Diana Kusumastuti datang untuk meninjau langsung kondisi Jalan Raya Porong yang kerap dilanda banjir dan penurunan tanah.
Dalam sambutannya, Novianto Sulastono mengatakan, keterlibatan Imigrasi dalam gerakan tanam jagung ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke 79.
Zidane sukses mengawinkan dua gelar di kelas utama FFA Open dan Campuran Open.
Untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat yang mengisi waktu liburan, Polsek Jabon Polresta Sidoarjo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan Wisata Bahari Tlocor.
Pemkab Sidoarjo juga menyediakan bantuan benih jagung kepada para petani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved