Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan

Supardji Rasban
28/9/2020 23:20
Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Tegal melakukan ekspose kasus dangdutan Wakil Ketua DPRD(Mi/Supardji Rasban)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Tegal Jawa Tengah, menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES), sebagai tersangka (TSK) terkait gelaran konser dangdut yang diselenggarakan Wasmad yang menuai sorotan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKB Rita Wulandari Wibowo, dalam pers conferens di Mapolres setempat, Senin (28/9/2020) petang. Rita menyatakan, penetapan Wasmad sebagi tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti serta gelar perkara.

"Dengan ini kami akhirnya menetapkan WES sebagai trsangka," ucap Rita.

Rita menyebut, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta menggelar hiburan dangdutan yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tegas Rita.

Baca juga : Ketua KPID Sumut Meninggal Terpapar Covid-19

Rita menerangkan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," jelasnya.

Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Penyelidikan dilakukan setelah acara yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9) tersebut, viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.

Dalam rangkaian penyelidikan itu, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, ada sejumlah alat bukti juga sudah dikumpulkan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya