Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2,7 M

Dwi Apriani
23/9/2020 18:03
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2,7 M
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur, Rabu (23/9) memusnahkan enam juta batang rokok ilegal.(MI/Dwi Apriani )

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur, Rabu (23/9) memusnahkan enam juta batang rokok ilegal. Jutaan batang roko itu dinilai taksirannya mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam kesempatan yang sama Bea Cukai juga memusnahkan 330 botol minuman keras, 35 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 200,80 gram tembakau iris.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim), Dwijo Mulyono, mengatakan jutaan batang rokok tidak berpita cukai itu ditemukan dari hasil penindakan pihaknya di lapangan. "Rokok ilegal ini asalnya banyak dari Jawa dan dipasarkannya banyak ke daerah-daerah di Sumsel," Katanya.

Ia menjelaskan, Sumsel memang bukan merupakan daerah produsen rokok namun menjadi jalur distribusi dan pemasaran untuk rokok ilegal. Karena itu, pihaknya rutin menggelar kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' untuk menekan peredaran barang ilegal tersebut.

"Dari sisi revenue collector, adanya peredaran barang ilegal ini, termasuk rokok, menyebabkan penerimaan negara tidak tercapai secara optimal," katanya.

Dwijo mengatakan tren peredaran rokok ilegal kini mulai menurun seiring penindakan yang dilakukan pihaknya. tahun lalu, Bea Cukai Palembang memusnahkan 8,5 juta batang rokok ilegal. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya