Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR RSUD Kabupaten Raja Ampat Agus mengungkapkan biaya rapid test di rumah sakit tersebut adalah sebesar Rp150.000. Hal itu guna membantu masyarakat yang ekonominya menurun akibat terdampak covid-19.
"Ada beberapa hal yang menjadi dasar hukum yang saya pakai yaitu surat edaran dari Kementerian Kesehatan yaitu No HK. 02. 10/MENKES/382/2020, mengenai edaran protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam Negeri dan Edaran dari Dirjen pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batasan tarif pemeriksaan di situ dikatakan bahwa batasan tarif itu Rp150 ribu," terang Agus di kantornya di RSUD Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (23/9).
Baca juga: Sandi: Berau Kehilangan Tokoh Pemberdayaan UMKM
Berdasarkan Surar Edaran tersebut, ia dan jajarannya berkomitmen tidak menambah atau menaikan biaya rapid Test di Raja Ampat.
"Kenapa saya berikan harga seperti itu? Pertama itu adalah komitmen saya. Saya duduk di kursi ini sebagai direktur untuk membantu masyarakat, entah masyarakat yang sakit atau orang yang datang sehat tapi memerlukan pemeriksaan karena adanya protokol Kesehatan. Siapa pun yang datang ke rumah sakit akan saya tolong dan itu tugas saya dan saya tidak mencari untung," tegas Agus. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved