Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Berkas Perkara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke JPU

Siti Yona Hukmana
22/9/2020 10:45
Berkas Perkara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke JPU
Tersangka Alpin Adrian dikawal petugas saat akan menuju lokasi reka ulang penikaman Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Bandar Lampung.(ANTARA/Ardiansyah)

PENYIDIK Polresta Bandar Lampung merampungkan berkas perkara kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber atas tersangka Alvin Andiran (AA). Berkas perkara tahap pertama itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Berkas perkara diselesaikan dalam sepekan dan pelimpahan dilakukan pada Senin (21/9)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Zahwani mengatakan berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Denny.

Baca juga: Sanksi untuk Pelanggar Prokes di Banda Aceh, Baca Alquran

Dia menyebut berkas tahap pertama itu selesai sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa (15/9).

"Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua)," ungkap Zahwani.

Zahwani mengatakan penyidik telah memeriksa 20 saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik, kata dia, juga sudah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, yakni Syekh Ali Jaber.

Zahwani menuturkan jaksa akan mendalami empat pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka. Yakni Pasal 340 (tentang pembunuhan) juncto Pasal 53 KUHP (tentang percobaan tindak pidana) subsider Pasal 338 KUHP (tentang penganiayaan berat) juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP (tentang penganiayaan akibat terpengaruh minuman alkohol) juncto Pasal 53 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (tentang membawa senjata penikan atau senjata penusuk). Tersangka terancam maksimal hukuman mati.

Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.20 WIB. Ali Jaber ditusuk saat melangsungkan program satu juta hafiz di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Ali Jaber mengalami luka di bahu kanan.

Dari keterangan orangtua, pelaku mengidap gangguan jiwa sejak 2016. Namun, hasil pemeriksaan dokter psikiater Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, tersangka tidak mengalami ganguan jiwa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya