Pemprov Babel Larang Isolasi Mandiri di Rumah

Rendy Ferdiansyah
16/9/2020 13:17
Pemprov Babel Larang Isolasi Mandiri di Rumah
Operasi Yustisi protokol kesehatan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (16/9/2020).(MI/Rendy Ferdiansyah)

UNTUK mencegah bertambahnya klaster keluarga yang terpapar covid-19, Pemprov Bangka Belitung akan melarang pasien positif menjalani isolasi mandiri. Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan isolasi mandiri selama ini yang pernah dijalani para pasien covid-19 tidak menjamin satu keluarga terbebas covid-19.

"Kita perlu mengambil langkah-langkah dan kemungkinan akan ada pertimbangan tidak ada lagi isolasi mandiri. Isolasi mandiri ini tidak menjamin di keluarga itu tidak terpapar covid-19," kata Erzaldi, Rabu (16/9).

Pertimbangan untuk melarang pasien positif covid-19 isolasi mandiri menurut Gubernur sebagai salah satu upaya untuk mencegah kembali terjadinya klaster keluarga.

"Antisipasi klaster keluarga ini, ya itu tadi tidak boleh lagi isolasi mandiri, karena itu tidak menjami," tegasnya.

Pasien yang terkonfirmasi positif menurut Erzaldi akan langsung menjalani isolasi di wisma yang telah ditentukan. Jika tidak mau maka akan dijemput Satgas Covid-19, TNI/Polri.

"Tidak ada pengecualian, positif langsung dibawa untuk isolasi di wisma, tidak boleh lagi ada yang namanya isolasi mandiri di rumah," tegasnya. 

baca juga: Pengadilan Negeri Palembang Ditutup Tiga Hari

Ia menambahkan, kendati Jakarta sudah PSBB, ia tetap tidak melarang ASN dinas luar namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Pulang dinas luar kota wajib swab dan isolasi mandiri di rumah. Jika nantinya ada satu ASN yang dinyatakan positif maka OPD tempat ASN itu akan dilockdown selama 14 hari," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya