Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau merekap sebanyak 2.450.166 Daftar Pemilih Sementara (DPS) se Provinsi Riau yang tersebar di 9 kabupaten dan kota, pelaksana Pilkada Serentak 2020.
"Pemilihan serentak 2020 telah memasuki tahapan penetapan DPS yang sudah dimulai sejak 6 sampai 14 September 2020. Ditetapkan total sebanyak 2.450.166 DPS Pilkada serentak di 9 kabupaten dan kota," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman di Pekanbaru,Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, Kabupaten Pelalawan adalah kabupaten pertama yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS pemilihan serentak 2020 yaitu pada 10 September 2020 dengan jumlah 214,368 pemilih. Disusul Rokan Hulu dan Kuantan Singingi, kemudian 6 kabupaten dan kota lainnya. Terakhir Rokan Hilir yang menyelesaikan pada 14 September 2020. Adapun pemilih terbesar terdapat di Rokan Hilir sebanyak 398.656 orang, disusul Bengkalis 381.347 orang dan jumlah terkecil di Kepulauan Meranti sebanyak 138.865 pemilih.
Adapun rincian jumlah pemilih 9 kabupaten dan kota di Riau dimulai dari urutan pemilih yang terbanyak yaitu Rokan Hilir 398.656 pemilih, Bengkalis 381.347 pemilih, Rokan Hulu 323.277 pemilih, Indragiri Hulu 291.573 pemilih, Siak 267.188 pemilih, Kuantan Singingi 230.832 pemilih, Pelalawan 214.368 pemilih, Dumai 204.060 pemilih, dan Kepulauan Meranti 138.865 pemilih.
"Penetapan DPS dilaksanakan dengan mekanisme rapat pleno terbuka di ibukota kabupaten dan kota yang dilaksanakan oleh KPU setempat dihadiri oleh Bawaslu, pemerintah daerah setempat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Parpol, PPK dan perwakilan masyarakat lainnya dengan tetap menerapkan penerapan protocol Covid-19 secara ketat," paparnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan DPS maka selanjutnya DPS tersebut akan diberikan ke PPS melalui PPK untuk diumumkan di desa atau kelurahan agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan data pemilih Pemilihan Serentak 2020.
baca juga: Kantor Bawaslu Halmahera Selatan Dirusak Orang Tidak Dikenal
Menurut Rahman, pada masa tanggapan masyarakat juga akan diadakan uji publik terhadap DPS yang telah ditetapkan tersebut. Uji publik dilaksanakan pada 19 sampai 28 September 2020. Pelaksanaan uji publik ini tergantung dengan kekuatan anggaran masing-masing KPU kabupaten dan kota. Ada yang melaksanakannya di semua desa dan kelurahan, ada juga yang melaksanakan di ibukota kabupaten dan kota. Hasil uji publik dan masukan atau tanggapan masyarakat itu nanti disusun dan disebut dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2020.
"KPU sangat berharap DPS ini mendapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu, parpol, pemerintah dan masyarakat lainnya demi perbaikan dan penyempurnaan DPT nantinya," pungkas Rahman.(OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved