Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Sumsel Tangkap 22 Pembakar Lahan

Dwi Apriani
04/9/2020 17:35
Polda Sumsel Tangkap 22 Pembakar Lahan
Ilustrasi(ANTARA)


JAJARAN Polda Sumatera Selatan (Sumsel), sepanjang Juli-Agustus 2020 telah menangkap 22 orang karena sengaja membakar lahan. Mereka yang ditangkap oleh aparat Polres Ogan Ilir (2 tersangka dengan 2 LP), Polres OKI (1 tersangka dengan 1 LP), Polres Banyuasin (7 tersangka dengan 7 LP), Polres Musi Banyuasin ( 3 tersangka dengan 2 LP), dan Polres Pali (4 tersangka dengan 4 LP).

"Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil menangkap 22 tersangka pembakar lahan di lokasi yang berbeda. Rincianya 18 laki-laki dan empat perempuan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Jumat (4/9).

Diakuinya, para pelaku ini membakar lahan milik mereka sendiri dengan kisaran luas lahan satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan
perkebunan. "Mereka membakar lahan mereka di siang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan menyulutnya dengan korek api," ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 188 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 78 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami telah sosialisasi kepada masyarakat dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel terkait pencegahan karhutla. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi sengaja membakar lahan
mereka," pungkasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya