Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Apresiasi bagi Warga yang Bisa Atasi Covid-19

HS/AD/UL/RF/N-1
26/8/2020 05:05
Apresiasi bagi Warga yang Bisa Atasi Covid-19
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji (kedua dari kiri) mengapresiasi warganya yang bisa mengatasi Covid-19.(MI/Heri Susetyo )

KERJA keras sejumlah warga bersama para pamong mengeluarkan daerah mereka dari zona merah covid-19 mendapat apresiasi dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.

Apresiasi itu berupa reward yang diberikan kepada Lurah Wonocolo Mohammad Cholis, Ketua Kampung Tangguh Semeru Sahrul Natsir, Ketua Kampung Tangguh RW 12 yang juga Ketua RW 12 Desa Waru Moedjiono, serta Slamet Purwadi sebagai Sekretaris Desa Waru.

Wilayah Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman dan RW 12 Desa Waru semula kawasan zona merah penyebaran covid-19. Dua wilayah itu bahkan sempat ditutup karena banyak warga terpapar. Namun, kedua wilayah itu berhasil mengubah status menjadi zona hijau dan warga yang terpapar sembuh semua.

Masih di Jatim, Kota Surabaya yang sempat dituding sebagai episentrum penyebaran covid-19 di provinsi itu dengan tegas akan menerapkan Inpres No 6/2020 untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Penerapan ini tidak lain bentuk keinginan Pemkot Surabaya mencegah dan mengendalikan covid-19,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, kemarin.

Penerapan Inspres No 6/2020 didukung jajaran TNI dan Polri. Menurut Risma, saat ini covid-19 sudah bisa dikendalikan. Bahkan, jumlah kesembuhan di Kota Pahlawan terus bertambah. Setidaknya ada 120 pasien sembuh pada Senin (24/8). Sebanyak 400 orang masih menjalani rawat inap dan 300 rawat jalan.

Di Jawa Barat, Pemkab Garut meningkatkan razia terhadap warga yang tidak memakai masker mengingat penyebaran virus korona belum teratasi. “Razia rutin dilakukan agar warga menerapkan protokol kesehatan  sehingga kasus covid-19 tidak terus meningkat,” cetus Kasatpol PP Kabupaten Garut Hendra S Gumilar.

Mulai hari ini, Pemkab Cirebon, juga menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Bupati Cirebon Imron Rosyadi di sela-sela membagikan 48 ribu masker menyatakan bentuk sanksi bisa berupa kerja sosial hingga pengenaan denda uang.

Sementara itu, Provos Polres Bangka, Babel, tak segan-segan meng­hukum rekan mereka yang tidak menggunakan masker dengan sanksi push up. (HS/AD/UL/RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik