Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sanksi Tegas Denda Uang Diberlakukan

YP/LD/BB/N-1
25/8/2020 05:15
Sanksi Tegas Denda Uang Diberlakukan
Dua personel TNI memakaikan masker kepada warga yang terjaring razia penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Medan, kemarin(MI/Yoseph Pencawan)

SUMATRA Utara segera menerapkan sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan, termasuk pengenaan hukuman berupa denda uang.

Penerapan sanksi tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur Sumut No 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Setelah sosialisasi dan edukasi selama 1-2 minggu, kami segera adakan penindakan,” ujar Wakil Ketua Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang Azhar Muliadi, Senin (24/8).

Pergub No 34 diterbitkan 10 Agustus 2020 dan sudah disosialisasikan sehingga pemberlakuan sanksi secara efektif dapat dilakukan pemerintah kabupaten dan kota secepatnya.

Secara terpisah, Polda Jawa Tengah mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.

Polisi bersama TNI dan pemda siap mendisiplinkan warga dalam menaati protokol kesehatan. “Secara khusus, saya memberikan apresiasi kepada  Pemkab Banyumas yang memiliki peraturan daerah terkait dengan protokol kesehatan dan ada sanksinya,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi seusai kegiatan silaturahim kebinekaan dan doa bersama di Lapangan Brimob, Purwokerto, Senin (24/8).

Inpres No 6 Tahun 2020 menyebutkan kepolisian memberikan dukungan kepada gubernur, wali kota, dan bupati dalam melaksanakan protokol kesehatan di masyarakat. Selain itu, polisi bersama TNI dan instansi lainnya menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melaksanakan apel kesiapan pendisiplinan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (24/8).

Target penegakan pendisiplinan utamanya menyangkut penggunaan masker terhadap masyarakat yang beraktivitas di pusat-pusat perbelanjaan maupun pusat keramaian publik.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sumarni menjelaskan lokasi yang disasar, antara lain pusat perbelanjaan, pasar tradisional, terminal, serta area publik lain.

Bagi masyarakat yang ngeyel ogah menggunakan masker, sanksi sementara akan diberikan teguran. “Kalau terus membandel, kita akan menyuruh mereka pulang dan tidak melakukan aktivitas di area-area publik,” tutur Sumarni. (YP/LD/BB/N-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik