Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KLHK Amankan 175 Kubik Kayu Ilegal di Kabupaten Sikka

Gabriel Langga.
24/8/2020 17:10
KLHK Amankan 175 Kubik Kayu Ilegal di Kabupaten Sikka
Kurang lebih 175,3380 meter kubik kayu ilegal jenis merbau dan meranti disita Gakkum KLHK di Kabupaten Sikka, NTT.(MI/Moat Angga)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengamankan kurang lebih 175,3380 meter kubik kayu ilegal jenis merbau dan meranti. Kayu ilegal ini diduga milik salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka.

Penangkapan itu berlangsung di gudang penampungan UD. I di Jalan Bengkunis Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (10/7) lalu. Namun proses hukum masih berlarut-larut

Dari pantauan mediaindonesia.com, Senin (24/8), kayu ilegal tersebut telah diamankan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Sikka. Kayu sitaan itu hanya ditutup terpal berwarna biru tanpa ada garis Polisi.

Dari keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Senin (24/8),  Dirjend Penegakkan Hukum LHK, menyatakan selain mengamankan kayu ilegal di gudang, turut diamankan barang bukti lainnya, yakni Kapal Layar Motor (KLM) Malawalie 09, kapal yang memuat kayu dari Tanjung Pemali, Wahai Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah menuju Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka.

Dari hasil pemeriksaan penyidik KLHK ditemukan dua lembar dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan dua lembar dokumen SKSHHK asli.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, menyatakan bahwa terungkapnya kasus dokumen SKSHHK palsu ini diawali dari informasi Intelijen mengenai KLM Malawalie 09 yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dokumen SKSHHK palsu dari Pelabuhan Wahai Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan tujuan Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Saat itu juga kami segera menurunkan tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum terhadap aksi ilegal tersebut," jelas Muhammad Nur.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui KLM Malawalie 09 memuat kayu ilegal di Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram pada 21 hingga 26 Juni 2020. Setelah muatan kayu penuh, dengan berbekal dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer di Dusun Parigi, Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah,

Pada 29 Juni, KLM Malawie berangkat menuju Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka dan berlabuh seminggu.

Terkait dengan terbongkarnya kasus dokumen SKSHHK palsu ini, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan modus pelaku dari cara konvensional telah berubah dengan memanfaatkan keahlian IT untuk mengangkut kayu-kayu ilegal.

Baca Juga: Ada 2.000 Butir Ektasi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Disita

"Dokumen SKSHHK yang dilengkapi dengan barcode ternyata bisa dipalsukan oleh mereka. Kami menemukan juga SKSHHK palsu dibeberapa wilayah. Apabila ada keterlibatan oknum aparat yang turut membantu kejahatan ini, kami berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan. Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami keterangan dari para pelaku," Sustyo.

Terkait perkembangan kasus ini, Muhammad Nur saat dihubungi mediaindonesia.com melalui pesan WhatsApp mengatakan sudah tahap lidik. "Pak wartawan, kasus ini sudah tahap lidik dan penyidik akan dikonfirmasi ke Ambon dan lacak balak," jawab Nur. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya