Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengamankan kurang lebih 175,3380 meter kubik kayu ilegal jenis merbau dan meranti. Kayu ilegal ini diduga milik salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka.
Penangkapan itu berlangsung di gudang penampungan UD. I di Jalan Bengkunis Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (10/7) lalu. Namun proses hukum masih berlarut-larut
Dari pantauan mediaindonesia.com, Senin (24/8), kayu ilegal tersebut telah diamankan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Sikka. Kayu sitaan itu hanya ditutup terpal berwarna biru tanpa ada garis Polisi.
Dari keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Senin (24/8), Dirjend Penegakkan Hukum LHK, menyatakan selain mengamankan kayu ilegal di gudang, turut diamankan barang bukti lainnya, yakni Kapal Layar Motor (KLM) Malawalie 09, kapal yang memuat kayu dari Tanjung Pemali, Wahai Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah menuju Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik KLHK ditemukan dua lembar dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan dua lembar dokumen SKSHHK asli.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, menyatakan bahwa terungkapnya kasus dokumen SKSHHK palsu ini diawali dari informasi Intelijen mengenai KLM Malawalie 09 yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dokumen SKSHHK palsu dari Pelabuhan Wahai Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan tujuan Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
"Saat itu juga kami segera menurunkan tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum terhadap aksi ilegal tersebut," jelas Muhammad Nur.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui KLM Malawalie 09 memuat kayu ilegal di Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram pada 21 hingga 26 Juni 2020. Setelah muatan kayu penuh, dengan berbekal dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer di Dusun Parigi, Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah,
Pada 29 Juni, KLM Malawie berangkat menuju Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka dan berlabuh seminggu.
Terkait dengan terbongkarnya kasus dokumen SKSHHK palsu ini, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan modus pelaku dari cara konvensional telah berubah dengan memanfaatkan keahlian IT untuk mengangkut kayu-kayu ilegal.
Baca Juga: Ada 2.000 Butir Ektasi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Disita
"Dokumen SKSHHK yang dilengkapi dengan barcode ternyata bisa dipalsukan oleh mereka. Kami menemukan juga SKSHHK palsu dibeberapa wilayah. Apabila ada keterlibatan oknum aparat yang turut membantu kejahatan ini, kami berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan. Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami keterangan dari para pelaku," Sustyo.
Terkait perkembangan kasus ini, Muhammad Nur saat dihubungi mediaindonesia.com melalui pesan WhatsApp mengatakan sudah tahap lidik. "Pak wartawan, kasus ini sudah tahap lidik dan penyidik akan dikonfirmasi ke Ambon dan lacak balak," jawab Nur. (OL-13)
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan proyek ini akan berlalan selama enam tahun dengan menargetkan sekitar 45.000 rumah tangga petani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved