Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasasi Ditolak MA, Komedian Nurul Qomar Masuk Bui

Supardji Rasban
20/8/2020 00:52
Kasasi Ditolak MA, Komedian Nurul Qomar Masuk Bui
Nurul Qomar(MI/Supardji Rasban )

KOMEDIAN Nurul Qomar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Brebes Jawa Tengah, Rabu (19/8) malam. Penahanan Qomar dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Qomar yang sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Brebes Sebelum dibawa dan masuk di dalam Lapas, Qomar menjalani rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes. Pelawak senior tersebut mengenakan pakaian berwarna biru dan memakai rompi oranye khas tahanan. Komar didampingi dua kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarganya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes Andhy Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi dilakukan atas putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan terpidana Nurul Qomar. Setelah keputusan MA dan sudah incracht, kita melaksanakan eksekusi sesuai undang-undang, kita menjalankan putusan tersebut," ujat Andhy.

Andhy memaparkan vonis yang dijatuhkan kepada terpidana Qomar jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Imum (JPU). Semula Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes memvonis Komar 17 bulan penjara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, (11/2019) lalu. Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti saat itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

Ia mengatakan, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan Komar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. Atas putusan tersebut, Nurul Qomar menyatakan banding.

Menurut Andhy, kemudian keputusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) mengubah putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 100/Pid.B/2019/PN Bbs tanggal 11 November 2019 menyatakan, Komar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut di atas selama 2 (dua) tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan banding tersebut, terdakwa kembali mengajukan kasasi ke MA, Juni lalu. Namun berdasarkan Nomor Putusan Kasasi 388 K/Pid/2020, amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Nurul Qomar.

Qomar mengaku penahanan atas dirinya merupakan cobaan dari Allah yang harus dijalaninya. Komar menganggap penahanan atas dirinya itu seperti kasus ke pondok pesantren. Di dalam penjara nanti saya akan lebih mengintrosfeksi diri," ucap Komar. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya