Pemkab Sampang Digugat Warganya ke PTUN karena Serobot Tanah

Heri Susetyo
18/8/2020 18:24
Pemkab Sampang Digugat Warganya ke PTUN karena Serobot Tanah
Pemkab Sampang digugat warganya ke PTUN karena serobot tanah.(MI/Heri Susetyo)

Pemerintah Kabupaten Sampang digugat warganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas dugaan penyerobotan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn. Sidang lanjutan sengketa tanah di PTUN Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo itu, digelar pada Selasa (18/8) dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

Pihak penggugat Mursal dan kawan-kawan disertai penasihat hukumnya hadir dalam persidangan ini. Namun pihak tergugat tidak hadir meskipun sudah mendapatkan panggilan dua kali dari pihak PTUN Surabaya.

Pihak tergugat dalam kasus sengketa tanah ini adalah Bupati Sampang Fadhilah Budiono. Selain itu juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andri Swasono tersebut, pihak penggugat menunjukkan alat bukti berupa persil milik ahli waris. Selain itu, penasihat hukum penggugat juga menyerahkan bukti peta yang menunjukkan batasan-batasan kepemilikan tanah.
 
Penasihat hukum penggugat, Arief Sulaiman, mempertanyakan ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan tersebut. Padahal pihak penggugat ingin mengetahui alat bukti apa yang digunakan tergugat dalam sengketa tanah ini. "Ini menunjukkan mereka sebenarnya tidak siap membawa alat bukti," kata Arief.
 
Arief menambahkan, tanah yang digugat kliennya itu seluas 2.800 meter persegi. Tanah tersebut diserobot untuk pembangunan RSUD dr Mohammad Zyn yang luasnya mencapai 14 ribu m2.

Sengketa tanah tersebut juga pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang. Meskipun saat itu masih dalam sengketa dan persidangan, proses sertifikat tanah rumah sakit tersebut ternyata tetap dilanjutkan pihak BPN Sampang. Entah menggunakan dasar apa, sertifikat tersebut akhirnya terbit 2019.

Akhirnya sidang di PN Sampang juga dimenangkan pihak tergugat, karena hakim menolak gugatan ahli waris. Tak terima gugatannya ditolak, warga kemudian melanjutkan gugatan ke PTUN Surabaya.
 
Sidang di PTUN Surabaya dilanjutkan Selasa depan. PTUN Surabaya kembali melayangkan panggilan ke Bupati Sampang dan Kepala BPN Sampang. (HS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya