Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

10 Napi Tahanan Kejari Denpasar Positif Covid-19

Arnoldus Dhae
15/8/2020 21:05
10 Napi Tahanan Kejari Denpasar Positif Covid-19
(Ilustrasi)

SEPULUH dari 24 orang narapidana (napi) tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar diketahui positip terpapar Covid-19. Kesepuluh orang ini telah diserahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali untuk menjalani karantina di yayasan penanganan pengobatan di Pering Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar. Sementara 14 lainya yang sebelumnya reaktif dinyatakan negatif dan boleh masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk menjalani hukuman penjara yang diterimanya. Mereka adalah Napi yang telah diputus perkaranya dan dinyatakan inkrah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, sesuai protokol kesehatan, sebelum menetap di Lapas Kerobokan diwajibkan untuk menjalan swab. Kalapas Kerobokan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat di mana setiap warga binaan harus dinyatakan negatif dari hasil test swab sebelum masuk ke Lapas Kerobokan.

Apalagi sebelumnya mereka di-rapid test di kepolisian hasilnya reaktif, sehingga dikarantina selama 2 minggu di rutan kepolisian. Saat ditest swab minggu lalu, 10 dari 24 napi dinyatakan positip. Selama di tahanan kepolisian biaya uang makan membengkak dari Rp16.000 menjadi Rp30.000 per orang. Hal ini disebabkan standar jatah makan di LP Kerobokan hasil masakan sendiri beda dengan di kepolisian yang dibeli dari luar.

Eka Widanta juga mengatakan, selama masa pandemi dengan persidangan sistim online diakui sedikit mengalami perubahan bagi tahanan jaksa maupun petugas antarjemput. Persidangan perkara pidana terutama narkoba seminggu dua kali (Selasa-Kamis) dengan jumlah napi 40 sampai 90 orang terdakwa yang disidangkan tetap menjalankan sidang dari LP Kerobokan lewat vidcon.

Namun jatah makan dengan menu standar nasi sayur dan ikan ayam seharga Rp16.000 per orang. Tetapi bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya dan ikut dapat jatah dari kantor maka selama sidang online tidak diberikan.

Sementara petugas Kejari yang mengantar dan menjemput dan menjaga para tahanan menjalani proses sidang tetap dapat jatah makan dan uang transportasi seperti biasa sebelumnya.

Eka Widanta menambahkan, selama pandemi dengan sistem online, semangat para JPU tetap tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Baik dari awal SPDP hingga mendakwa dan menuntut para terdakwa, para JPU tidak kendur semangat juang sebagai ASN. Dan tidak satupun JPU terpapar Covid-19 karena mereka tidak bersentuhan langsung dengan para terdakwa selama proses sidang.(OL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik