Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI provokatif Jerinx berbuah jeruji. Kemarin, ia ditahan Kepolisian Daerah Bali. Satu kalimat yang membuatnya tersungkur, yakni IDI kacung WHO.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Bali pun melaporkan pria bernama asli I Gede Ary Astina itu karena melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penyidik mengusutnya dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setelah pemeriksaan intensif, mendalami bukti dan saksi, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Secara resmi, hari ini, dia kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho.
Dalam upaya penanganan pandemi covid-19, drummer grup Band Superman is Death (SID) itu memilih berseberangan dengan pemerintah. Terakhir, pada 26 Juli lalu, ia ikut turun ke jalan dalam aksi Bali menolak rapid/swab.
Namun, bukan itu yang membuatnya berurusan dengan polisi. Dalam unggahan Instagramnya, pada 13 dan 15 Juli, dia menyatakan covid-19 sebagai konspirasi dan dibuat-buat. Selanjutnya, ia menyatakan gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan ikut tes covid-19.
Setelah dilaporkan kepada polisi, Jerinx sempat meminta maaf kepada IDI. Ia mengaku pernyataannya sebagai kritikan semata. “Saya tidak bermaksud merendahkan IDI. Tidak melecehkan dokter di Indonesia.”
Pengusutan kasus yang dilaporkan IDI Bali itu sudah dilakukan awal Agustus lalu. Setelah memeriksa tiga saksi, penyidik juga memanggil dan memeriksa Jerinx pada 6 Agustus.
Saat itu, ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan berlangsung dua jam. Jerinx mengaku membuat posting-an yang membuat IDI berang. (OL/N-2)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved