Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AKSI provokatif Jerinx berbuah jeruji. Kemarin, ia ditahan Kepolisian Daerah Bali. Satu kalimat yang membuatnya tersungkur, yakni IDI kacung WHO.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Bali pun melaporkan pria bernama asli I Gede Ary Astina itu karena melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penyidik mengusutnya dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setelah pemeriksaan intensif, mendalami bukti dan saksi, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Secara resmi, hari ini, dia kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho.
Dalam upaya penanganan pandemi covid-19, drummer grup Band Superman is Death (SID) itu memilih berseberangan dengan pemerintah. Terakhir, pada 26 Juli lalu, ia ikut turun ke jalan dalam aksi Bali menolak rapid/swab.
Namun, bukan itu yang membuatnya berurusan dengan polisi. Dalam unggahan Instagramnya, pada 13 dan 15 Juli, dia menyatakan covid-19 sebagai konspirasi dan dibuat-buat. Selanjutnya, ia menyatakan gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan ikut tes covid-19.
Setelah dilaporkan kepada polisi, Jerinx sempat meminta maaf kepada IDI. Ia mengaku pernyataannya sebagai kritikan semata. “Saya tidak bermaksud merendahkan IDI. Tidak melecehkan dokter di Indonesia.”
Pengusutan kasus yang dilaporkan IDI Bali itu sudah dilakukan awal Agustus lalu. Setelah memeriksa tiga saksi, penyidik juga memanggil dan memeriksa Jerinx pada 6 Agustus.
Saat itu, ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan berlangsung dua jam. Jerinx mengaku membuat posting-an yang membuat IDI berang. (OL/N-2)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved