Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PUPUK ilegal beredar di Sulawesi Tengah. Dua pelakunya, RD, 54, dan ZN, 46, warga Palu, su dah diringkus kepolisian daerah.
"Mereka mengedarkan pupuk yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Didik Supranoto, kemarin.
Dari tangan keduanya, penyidik menyita 551 karung pupuk ilegal seberat 30 ton. Selain RD dan ZN, masih ada tersangka lain dalam kasus ini, yakni pema sok pupuk yang berada di Sidoarjo. Polda Sulteng masih ber koordinasi dengan Polda Ja wa Timur untuk melacak pela kunya.
Menurut Didik, 30 ton pupuk ilegal itu dikirim dari Sidoarjo melalui jalur laut. Pupuk dikemas dalam karung tanpa merek dagang dan izin edar.
Setelah sampai di gudang pe nampungan di Palu, pupuk seberat 25 kilogram per karung itu dijual Rp15 ribu, dimasukkan ke karung sesuai merek pupuk yanng dibutuhkan petani di Sulteng. Kedua tersangka juga melengkapinya dengan izin edar palsu. (TB/N-3)
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved