Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemalsuan Ratusan STNK di Karanganyar Terbongkar

Widjajadi
27/7/2020 16:20
Pemalsuan Ratusan STNK di Karanganyar Terbongkar
Ratusan STNK palsu disita Polres Karanganyar.(Antara)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar membongkar kasus pembuatan STNK (surat tanda kendaraan bermotor) palsu, sekaligus membekuk dua tersangka bersama ratusan barang bukti STNK palsu, STNK asli, mesin printer, hologram palsu, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan saat menerima pesanan. Terbongkarnya kasus STNK palsu ini bermula dari tindakan razia oleh petugas Satlantas.

"Mengetahui adanya temuan STNK palsu lewat razia ini, kemudian Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim, hingga terkuaklah kasusnya," ungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi kepada wartawan, Senin (27/7) di kantornya.

Hasil penyelidikan, ada dua tersangka yang merupakan jaringan kejahatan STNK abal abal tersebut, yakni EA, 33, warga Solo dan Y, 30, warga Karanganyar.

Keduanya kini diperiksa secara intensif dan ditahan. Leganek memaparkan, dua tersangka pelaku, dalam memenuhi pesanan orang yang membutuhkan, dengan cara menghapus identitas yang ada di STNK asli dan mengganti sesuai nama pemesan. Cara kedua, menggunakan kertas biasa, kemudian memasang hologram dan terlihat seolah-olah asli.

"Para pemesan merupakan pemilik kendaraan yang menunggak cicilan dan menggunakan STNK palsu ini untuk menghindari razia Satlantas. Dua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lebiih dari lima tahun penjara, "tegas dia.

Tersangka Y , kepada wartawan, mengatakan, sebagian pemesan adalah pemilik kendaraan roda empat yang berasal dari seluruh Indonesia. Menurut pengakuannya, untuk satu STNK palsu, dijual seharga Rp3 juta. (OL-13)

Baca Juga: MUI Babel Izinkan Shalat Idul Adha Berjamah di Lapangan/Masjid

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya