Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tanpa Pengawasan, Pemotongan BLT Kemensos Meluas

Depi Gunawan
23/7/2020 04:30
Tanpa Pengawasan, Pemotongan BLT Kemensos Meluas
Sebanyak 74.718 Rumah Tangga Sasaran (RTS) menerima dana bantuan langsung tunai senilai Rp200 ribu di 34 kantor pos.(MI/Eriez Rizal)

IWAN Saputra merasa tidak bersalah. Tanpa ada rasa risi, Sekretaris Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, itu, mengakui adanya pemotongan dana bantuan untuk warga miskin.

“Pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) sudah sesuai kesepakatan. Dana hasil pemotongan akan dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan,” tegasnya.

Di wilayahnya ada 24 warga penerima bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial itu. Tiga kali digulirkan, setiap warga menerima Rp1,8 juta. “Jumlah pemotongan berbeda-beda. Rp1 juta dan Rp1,2 juta,” tambah Iwan.

Salah satu korban pemotong an ialah Dede, 44. Bersama suami dan dua anaknya, ia tinggal di rumah yang sudah reyot berukuran 5 meter x 7 meter. Tembok rumah terbuat dari bambu dan papan seadanya. Selalu bocor jika turun hujan.

“Saya dipotong Rp1,2 juta dan hanya menerima Rp600 ribu. Rencananya, dengan uang Rp1,8 juta, kami akan membeli keperluan sekolah anak dan sedikit memperbaiki atap yang bocor,” kata istri Budi Hidayat itu.

Kedua rencana itu terpaksa dibatalkan. Uang Rp600 ribu akan digunakan membeli beras dan kebutuhan pokok lain. “Pasrah saja,” ujarnya.

Penerima BLT yang tidak dikawal setelah pencairan memang berisiko jadi korban pemerasan pengurus lingkungan dan desa. Tidak hanya di Bandung Barat, kejadian serupa juga menimpa warga di Kota Tasikmalaya.

Berbeda pelakunya, karena di wilayah ini yang maju ialah pengurus RT.

“Kami menerima sekitar 200 pengadu yang mengaku BLT mereka dipotong RT. Besarnya bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp700 ribu, setiap kali pencairan,” kata Kepala Dinas Sosial Nana Rosadi.

Alasannya klise, untuk membantu warga lain yang tidak mendapatkan bantuan.

“Pemotongan tidak dibenarkan. Jika ada warga yang berhak belum mendapatkan, ada prosedur untuk mengajukan tambahan bantuan,” tandas Nana. (DG/AD/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya